KPID Sulsel Gelar Sosialisasi Regulasi Penyiaran

Makassar (Gamasifm) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel menyelenggarakan sosialisasi terkait regulasi penyiaran terhadap sejumlah lembaga penyiaran di Sulsel, rabu 8 November 2017 di Hotel Quality Makassar.

Ketua KPID Sulsel, Mattewakkang Monga dalam pemaparannya mengatakan perlunya lembaga penyiaran meningkatkan konten lokal dan memberi edukasi terkait regulasi penyiaran itu sendiri. “sebentar lagi jelang pilkada ini kemungkinan akan ada perang udara dalam hal mensosialisasikan para kandidat di media mading-masing. Nah, perlu ada pembinaan dan kesepahaman terkait dengan hal itu.”

Sementara itu Wakil Ketua KPID Sulsel, Waspada Santing mengingatkan Perlu ada kesadaran sosial pada level produksi. Termasuk adanya komitmen untuk melakukan self sensorsive atau sensor mandiri. “Perlu ada sumber daya manusia yang profesional terkait dengan hal itu.”

Waspada Santing mengingatkan juga perlunya adanya remot nurani. Remot Nurani yang dimaksud adalah ketika ada tayangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya maka peran masyarakatlah sebagai kontrol untuk menghentikannya.

Semua tayangan yang muncul perlu ada klasifikasi atau Penggolongan program siaran berdasarkan usia, antara lain : klasifikasi P adalah siatan untuk anak-anak usia pra sekolah usia 2-6 tahun, klasifikasi A siaran untuk anak-anak usia 7-12 tahun, klasifikasi B siaran untuk remaja.

Disebutkan juga perlunya disebarluaskan tips menonton sehat, yaitu memperhatikan usia anak, memperhatikan jarak dan posisi tv dan lain sebagainya.

Pantauan Radio Gamasi peserta yang hadir tidak hanya dari wilayag Sulsel tapi(*)

Laporan : mila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *