Soppeng Target Pertama Penertiban TV Kabel

Makassar (13/3/2018) Gamasifm – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel,  dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap lembaga penyiaran berbayar atau TV Kabel. Kabupaten Soppeng merupakan target pertama pelaksanaan penertiban,   demikian yang diungkapkan Riswansyah Muchsin SH.MH Koordinator bidang kelembagaan KPID Sulsel, yang juga koordinator wilayah pemantauan Penyiaran didaerah tersebut, selasa 13/3.

“Penertiban yang akan dilakukan ini telah di koordinasikan dengan pihak Diskominfo kabupaten Soppeng sebagai pembina lembaga penyiaran daerah tersebut,  bahkan rencana penertiban ini juga telah mendapat support dari Wakil Bupati Soppeng, Supriansyah, SH.MH,” ungkap Riswansyah.

Bahkan pemerintah setempat juga telah gerah dengan maraknya lembaga penyiaran berlangganan yang tidak berijin ini, untuk itulah KPID Sulsel dan Pemkab soppeng bersama dengam pihak Polda Sulsel dalam waktu dekat akan melakukan penertiban. 

Dari data yang di peroleh menyebutkan bahwa sedikitnya ada 69 lembaga penyiaran yang ada di kabupaten kabupaten Soppeng. Satu lembaga penyiaran berbayar yakni PT. Abrar telah mengantongi Izin Prinsip Penyiaran,  dan 17 TV Kabel lainnya ikut bergabung di PT Abrar dalam hal legalisasi me redistribusi siaran, sementara 51 TV Kabel lainnya hingga saat ini tidak berijin. 

Lebih lanjut,  Riswansyah menyebutkan pada penindakan pertama pihak KPID akan mengumpulkan seluruh pengusaha TV Kabel ini,  kemudian akan diajak untuk mengajukan perijinan,  namun jika dalam tempo yang di tentukan TV Kabel tersebut tidak juga mengajukan permohonan izin,  maka KPID tidak lagi memberi toleransi dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Ini kami nilai ada penyebarluasan siaran dengan cara yang ilegal dan tidak sesuai dengan perda TV Kabel.”

Rencana pembinaan dan penertiban tv kabel di kabupaten soppeng ini,  juga telah dikuatkan dengan hasil pleno KPID Sulsel pada hari senin 12 Maret 2018. Dalam pleno tersebut disebutkan KPID akan melalukan Audience khusus dengan Pamerintah Kab. Soppeng pada Jumat 16 Maret 2018 mendatang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *