Kecam Pernikahan Anak Di Sinjai, Aktivis Perempuan Rame-Rame Suarakan Ini

Makassar (8/5/2018) Gamasifm – Aktivis Perempuan Sulsel yang tergabung dalam “Koalisi Stop Perkawinan Anak” mengecam adanya pemberitaan pernikahan dini di Kabupaten Sinjai.

Sekwil KPI Sulsel, Marselina May mengatakan, kesadaran orang tua untuk mencegah perkawinan anaknya pada usia anak masih sangat rendah.

“Kami mengapresiasi sikap Lurah Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara Muh Azharuddin Al Anshari yang telah memberikan pemahaman kepada ayah RSR. Namun rupanya upaya tersebut tidak cukup dapat menghentikan perkawinan anak.”

aktivis perempuan Lusia Palulungan menyoroti bahwa peristiwa ini dipicu oleh pemahaman mengenai dampak perkawinan anak khususnya bagi perempuan. “Umumnya alasan perkawinan pada umumnya karena khawatir anak melakukan pelanggaran norma dan susila, mencegah aib, masalah ekonomi dan lainnya,” kata lusi.

Untuk pencegahan perkawinan anak, menurut Lusia diperlukan koordinasi dan kerjasama pemerintah antar daerah dengan mencermati usia calon mempelai dan kejelasan status domisilinya sehingga perkawinan anak, setidaknya dapat diminimalkan, yang dimulai dari syarat administrasi yang ketat dalam melakukan perkawinan.

Sejumlah Aktivis Perempuan Sulsel ini mengharapkan kepada Kementerian Agama Kantor Provinsi Sulawesi Selatan dapat menyikapi hal ini untuk memberikan instruksi dan pengarahan kepada Kementerian Agama di kabupaten/kota mengenai pengetatan syarat perkawinan sebagai salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak.

Informasi sebelumnya menyebutkan, Seorang remaja, Erwin (21) asal Kabupaten Jeneponto, menikahi seorang murid SD berinisial RSR yang baru berumur (12) yang baru saja selesai melaksanakan ujian nasional di salah satu SD di Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai. Hal ini dibenarkan oleh Lurah Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara Muh Azharuddi Al Anshari. Ia mengaku sudah mengimbau orang tua anak untuk tidak menikahkannya karena masih di bawah umur.
Alasan Basri, ayah RSR, mengatakan dirinya terpaksa menikahkan anaknya karena tak ingin anaknya berbuat terlampau jauh yang bisa saja melanggar norma hukum dan agama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *