Gubernur Sulsel Apresiasi Tupoksi KPID

Makassar(3/10/2018)Radiogamasi.com – Gubernur Sulsel Harap Konten Iklan Mendidik

MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah menerima Komisioner KPID Sulsel di Ruang Kerja Kantor Gubernur, Rabu (3/10).

Pembahasan pertemuan ini terkait peran, fungsi dan kelembagaan KPID Sulsel dalam mengawal penyiaran di Sulawesi Selatan memasuki masa Pemilu dan Pilpres 2019. Komisioner yang hadir antara lain, ketua KPID Sulsel Mattewakkan, koordinator Bidang Kelembagaan, Riswansah Muchsin, Kordinator Bidang isi siaran, Herwanita, anggota bidang kelembagaan Arie Andika dan anggota bidang Fasilatasi Infrastrukstur Perizinan Andi Muh Irawan.

Selain itu juga pertemuan ini membahas posisi KPID. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 18 tahun 2016, Sekretariat KPID merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersendiri, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat KPID dan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

“Dulu KPID dulu melekat di Pemprov dengan Undang-Undang Nomor 23 yang baru, lembaga ini telah mandiri, cuma persoalannya adalah APBN belum menganggarkan untuk biaya di sini, jadi kita harus membantu dalam bentuk hibah,” demikian yang diungkapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulsel, Riswansah Muchsin, menjelaskan selain silaturahmi juga untuk memperkenalkan posisi KPID Sulsel di Pemprov.

“Pak Gubernur mendukung tupoksi KPID dan berharap KPID bisa maksimal untuk bekerja. Karena tugasnya sangat penting untuk mengawal penyiaran. Terutama menjelang Pilpres karena ini pertama kalinya moment Pemilu ini bersamaan,” paparnya.

Hal senada juga diungkapkan ketua KPID Sulsel, Mattewakkan bahwa
Penekanan lain Gubernur, ada pada iklan yang lebih mendidik. “Serta edukatif, tidak hanya bernilai jual tetapi juga, diharapkan bisa edukatif,” harapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *