BI Dorong Pelaku Pasar Manfaatkan SBK Sebagai Sumber Pendanaan Jangka Pendek

GAMASI.COM, MAKASSAR – Dalam rangka meningkatkan minat korporasi non-bank untuk dapat menerbitkan SBK, Bank Indonesia mengadakan sosialisasi bertajuk Peran Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai Sumber Pendanaan Perekonomian Nasional yang diselenggarakan di Makassar Sulawesi Selatan. Makassar dipilih dikarenakan merupakan kota berskala ekonomi terbesar di wilayah timur Indonesia.

Kepala Group BI, Endang Kurnia Saputra mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari serangkaian kegiatan sosialisasi SBK yang sebelumnya telah diselenggarakan di bulan Mei dan September 2019 di Jakarta. Sosialisasi ini dihadiri oleh korporasi, asosiasi pelaku pasar, regulator, perwakilan pemerintah daerah, serta akademisi.

Acara sosialisasi di Hotel Rinra Makassar, kamis (17/10/2019) dimulai dengan pemaparan kondisi dan potensi ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai karakteristik instrumen SBK dan pokok-pokok pengaturan, serta diakhiri dengan pemaparan dari perspektif arranger mengenai tata cara penerbitan dan pendaftaran SBK.

“Kami berharap Kegiatan ini dapat meningkatkan awareness pelaku pasar bahwa saat ini telah tersedia instrumen pendanaan jangka pendek bernama Surat Berharga Komersial, yang dapat dimanfaatkan oleh korporasi non-bank yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pendanaan jangka pendek di pasar uang,” jelas Endang.

Pendanaan melalui pasar uang ini akan dapat melengkapi portofolio pendanaan korporasi jangka panjang melalui pasar modal dan perbankan.

Untuk mendukung penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan ketentuan dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur, yang antara lain mencakup penerbitan, lembaga pendukung pasar SBK, keterbukaan informasi, transaksi SBK, manajemen risiko, pelaporan, serta pengawasan. Terkait dengan lembaga pendukung, sampai dengan 30 September 2019, telah terdaftar di Bank Indonesia sebanyak 5 penata laksana/arranger, 2 lembaga pemeringkat, 53 konsultan hukum, 88 akuntan publik, 5 notaris, 4 perantara/brokers, dan 19 kustodian.

Ke depan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk melakukan harmonisasi regulasi, khususnya regulasi yang mengatur lembaga-lembaga jasa keuangan yang dapat memanfaatkan SBK sebagai alternatif pendanaan jangka pendek dan juga sebagai investasi. Selain itu, Bank Indonesia juga akan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada potensial issuer dan investor demi mendorong berkembangnya pasar Surat Berharga Komersial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *