Koalisi Peduli Anak dan Perempuan Temui Kepala Pengadilan Tinggi Agama Sulsel, Ini Yang Dibicarakan

GAMASI.COM, MAKASSAR – Mengawali Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP), sejumlah lembaga yang peduli pada anak dan perempuan, tergabung dalam Koalisi cegah Perkawinan Anak Sulawesi Selatan, melakukan audiens dengan Kepala Pengadilan Tinggi Agama Sulsel, Senin (25/11/2019).

Lusi Palulungan dari pihak koalisi memulai pertemuan dengan terlebih dahulu mengenalkan perwakilan lembaga yang hadir. “Kehadiran kami disini untuk  menyampaikan kegiatan HAKTP 2019, yang  tema tahun ini adalah pencegahan perkawinan anak. Tentunya kami kembali mengkampanyekan pentingnya batasan perkawinan anak dengan melibatkan peran Pengadilan Tinggi Agama dalam kegiatan workshop Sosialisasi dan Strategi Implementasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak,” jelasnya.

Merujuk pada UU Perkawinan, syarat minimal usia seseorang menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Dan bila ada calon mempelai yang berusia kurang dari usia tersebut, mereka harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama setempat untuk mendapatkan “dispensasi kawin”.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulsel, Dr. Hj. Aisyah Ismail, SH.,M.H, menyambut baik rencana workshop tersebut. Pihaknya berharap, semoga workshop ini nantinya yang melibatkan seluruh pengadilan Tinggi Agama di Sulsel bisa terlaksana dengan baik dan lancar.

Rencana Workshop tersebut akan dilaksanakan awal Desember 2019. Kampanye HAKTP  sudah mulai dilaksanakan 25 November hingga 10 Desember 2019 di Seluruh Indonesia termasuk di Sulsel. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *