KPI Sulsel Dan ICCJR Bahas Perlunya Revisi Perda Tindak Perdagangan Orang

GAMASI.COM, MAKASSAR – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) wilayah Sulsel bekerjasama dengan Institut for criminal reform menggelar pertemuan jaringan comunity of practice (COP) tahun ke-2, selasa (3/12/2019) dengan tema menuju penguatan data anti perdagangan orang, di Hotel Continent Makassar.

Berdasarkan data IOM (2014), human trafficking tercatat ada 7.193 orang korban yang terindentifikasi,
Dari jumlah tersebut, Indonesia menempati posisi pertama dengan jumlah 6.651 orang atau sekitar 92,46 persen, dengan rincian korban wanita usia anak 950 orang dan wanita usia dewasa 4.888 orang. Sedangkan korban pria usia anak 166 orang dan pria dewasa sebanyak 647 orang. Dari jumlah itu, ada 82 persen adalah perempuan yang telah bekerja di dalam dan di luar negeri untuk eksploitasi tenaga kerja.

Warida Syafie dari Koalisi Perempuan Indonesia, selaku fasilitator mengatakan,  Sulawesi selatan menjadi daerah rawan tindak perdagangan orang dikarenakan letak strategis Provinsi sebagai daerah persimpangan dan persinggahan Indonesia Timur, diperkuat dengan adanya Bandara dan Pelabuhan besar yang ada menjadikan Sulawesi Selatan rawan sebagai daerah tujuan dan daerah pemasok korban TPPO.

“Tindakan pencegahan dianggap dapat mengurangi berbagai faktor resiko yang potensil dialami perempuan dan anak. Pencegahan akan memperkecil jumlah korban, tentu dengan biaya sedikit. Dibandingkan dengan penanganan korban,” jelasnya.

Dari hasil diskusi yang melibatkan sejumlah NGO, Pemerintah dan media mengemuka antara lain, perlunya merevisi regulasi berupa PERDA No 9 Tahun 2007 tentang pencegahan dan penghapusan Tindak Perdagangan Orang, melakukan Forum Grup Discussion (FGD) serta pembentukan Sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan (SPPT-PKKTP). (*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *