Dianggap Tidak Penting, Lurah Tamalanrea Tolak Tandatangani Permohonan IMB

GAMASI.COM, MAKASSAR – Wawan, warga BTP menyesalkan tindakan Lurah Tamalanrea, Aminuddin yang menolak menandatangani permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lurah beralasan, IMB sudah tidak penting lagi.

Kepada redaksi Gamasi.com, Wawan menuturkan, dirinya menghadap Lurah Tamalanrea 5 Desember 2019 lalu. Berkas IMB yang disodorkan untuk diteken, ditolak karena dianggap sudah tidak penting lagi. “Saya tidak mau tandatangani. Jangan mi urus (IMB) karena ndak pentingmi itu,” kata Wawan menirukan perkataan Lurah.

Selain itu, menurut lurah penolakan penandatanganan dokumen karena alasan sengketa “Pak Lurah bilang lokasi yang saya tempati dalam proses sengketa. Tapi masalahnya Lurah tidak bersikap kooperatif dengan tidak memberikan data valid terkait sengketa yang dimaksudkan,” ungkapnya.

Padahal rumah yang berlokasi di BTP Blok A Perumahan Graha Tiga Putra Tamalanrea itu dibeli melalui developer. Sertifikatnya sudah terbit dan menjadi jaminan bank karena dibeli melalui KPR. Wawan mengatakan, Lurah tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci siapa yang mengklaim lahan yang ditempati.

“Ketika saya tanya masalah sengketa, pak Lurah tidak memperlihatkan dokumen putusan pengadilan atau surat resmi dari pihak berwajib terkait sengketa yang ia maksudkan. Ia hanya memperlihatkan foto dirinya bersama orang yang katanya mengklaim lokasi perumahan yang saya tempati,” urainya.

Merasa kecewa, Wawan melaporkan sikap Lurah ke kantor Kecamatan. “Hari itu juga saya langsung mendatangi kantor Kecamatan Tamalanrea. Sayangnya saya tidak bertemu dengan Pak Camat karena dinas luar kota. Jadi terpaksa pengaduan saya sampaikan melalui WhatsAppnya pak Camat,” terangnya.

Melalui pesan WhatsApp, Camat Tamalanrea Kaharuddin Bakti berjanji akan memediasi Wawan dengan Lurah. 12 Desember lalu rencana mediasi itu sudah direncanakan, namun batal terlaksana karena menurut Camat, Lurah belum bisa. “Keesokan harinya kembali dijadwalkan namun kembali tidak terlaksana tanpa alasan yang jelas. Bahkan sudah sebulan sampai saat tidak ada kabar dari Pak Camat,” keluhnya.
“Saya juga sudah laporkan masalah ini ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan harapan permasalahan administratif saya di tingkat kelurahan bisa diakomodir sebagaimana hak saya selaku warga negara Indonesia,” terangnya. Namun sejak dilaporkan sebulan lalu, Wawan mengatakan belum ada tindak lanjut, meski dokumen yang diminta Ombudsman telah dilengkapi.

“Setiap dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, jawaban dari Ombudsman hanya mengatakan sabar pak nanti diinfokan lebih lanjut,” pungkasnya kecewa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *