Putusan Mahkamah Agung Kuatkan Eksistensi PB. Lemkari

GAMASI.COM, MAKASSAR- Pengurus Besar LEMKARI dibawah kepemimpinan Jeanny Monoarfa sebagai Ketua Umum melayangkan surat Somasi ke PB FORKI .
Alasannya kemelut kepengurusan PB. LEMKARI ikut diperkeruh oleh PB FORKI Yang mengabaikan AD ART PB FORKI DAN Putusan Mahakamah Agung nomor 428 K/ TUN /2019 tertanggal 14 Oktober 2019 yang sudah Inkrach mempunyai kekuatan Hukum Yang tetap.

Hal ini dianggap telah mencoreng dunia peradilan di Indonesia dimana PB FORKI yang Membentuk satgas khusus serta melahirkan rekomendasi sampai saat ini Rekomendasi itu tidak dikeluarkan.

Satgas khusus sendiri pada tanggal.1.Pebruari 2020 telah memmanggil pengurus PB. LEMKARI yang sah berdasarkan putusan MA. Tim Satgasus telah menerima semua bukti otentik tentang sebuah kebenaran yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum PB.Lemkari Jeany Monoarfa bahkan juga sudah mendengarkan penjelasan langsung baik secara Historis, Juridis, dan Sosiolgis tentang LEMKARI. PB.Forki telah mengabaikan semua keputusan Mahkamah Agung.

PB.FORKI dianggap telah menghilangkan obyektifitas dan Nilai Sportifitas yang seharusnya PB FORKI mengambil sikap tegas berdasarkan AD ART Dan Putusan Mahkamah Agung tapi kenyataanya Pengurus PB FORKI malah menambah kemelut dengan tidak memberikan informasi apapun sejak 1 Februari 2020.

Dr.Andi Zainal., SH. MH selalu Sekjen PB Lemkari telah menyampaikan bahwa somasi diterima dan akan membuat mosi tidak percaya kepada PB.FORKI dan berjanji akan di bawa keranah hukum dengan dua alasan, Demi tegaknya AD ART Dan tegaknya Hukum Di Negeri Ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *