Forum Sistem Pembayaran Sulsel Dibentuk, Ini Tujuannya

Makassar – Bank Indonesia wilayah Sulsel membentuk Forum Sistem Pembayaran di Sulawesi Selatan, kamis (7/9/2017). Forum ini merupakan sebuah forum yang terdiri dari lintas lembaga/instansi yaitu Otoritas, Perbankan, Perusahaan Telco, dan Asosiasi dengan tujuan menjadi wadah koordinasi, komunikasi dan harmonisasi yang efektif dalam mendukung penyelenggaraan dan pengembangan Sistem Pembayaran.

Kepala perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan, Bambang Kumiarso mengatakan kehadiran Forum Sistem Pembayaran ini dapat memberikan manfaat kepada seluruh anggota forum. Salah satunya Forum Sistem Pembayaran dapat digunakan sebagai wadah koordinasi baik antara regulator/otoritas dan industri sehingga memudahkan koordinasi penyampaian data dan informasi terkait sistem pembayaran. ” Nah, kami berharap melalui forum ini pula, anggota/peserta forum dapat berkontribusi dalam penyusunan roadmap dan pengembangan SP di Sulawesi Selatan serta dapat memperoleh data dan informasi perkembangan SP terkini di Sulawesi Selatan sebagai bahan penetapan strategi bisnis.”

Sesuai Undang-Undang BI, sistem pembayaran yaitu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Sistem pembayaran dimulai dari sistem barter, penggunaan alat tukar dari komoditas hingga menggunakan logam berharga, uang giral hingga uang elektronik. Dari sisi perbankan, beberapa dekade lalu, inovasi sistem pembayaran kemudian berkembang menggunakan kartu dan yang saat ini yang paling mutakhir menggunakan sarana teknologi informasi.

Hal baru yang juga saat ini tumbuh pesat yaitu perusahaan penyedia layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (FinTech). FinTech memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan kapan saja dan di mana saja. FinTech juga berpotensi untuk menjembatani kebutuhan dan menggerakan kegiatan sektor usaha kecil dan mikro, serta masyarakat secara luas sekaligus turut mendorong inklusi keuangan.
Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah (Pasal 7 UUBI), antara lain dengan “mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran” (Pasal 8 UUBI). Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI berwenang (Pasal 15 UUBI):
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya;
Menetapkan penggunaan alat pembayaran
Urgensi sistem pembayaran tidak dapat dipisahkan dari aktivitas manusia sehingga perannya menjadi sangat vital dan strategis dalam perekonomian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *