Makassar (Gamasifm) – Kementerian Komunikasi Dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika RI , Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Makassar menggelar rapat teknis terkait penertiban penggunaan frekuensi di Sulsel, selasa (3/10/2017).
Kepala balai Monitor Makassar, Joni Adrian mengatakan berdasarkan adanya potensi gangguan komunikasi radio untuk penerbangan ground to air (Aeronautical Navigation) yang disebabkan adanya pancaran frekuensi radio yang tidak sesuai peruntukannya atau tidak memenuhi persyaratan teknis (mengalami pelebaran bandwith/daya pancar tak terukur), termasuk pancaran dari stasiun radio yang bekerja pada pita frekuensi siaran, maka perlu diadakan kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam pengamanan terhadap komunikasi radio pada pita frekuensi untuk penerbangan.
“pengawasan dan pengendalian untuk pengamanan terhadap komunikasi radio pada pita frekuensi penerbangan dilaksanakan secara komprehensif. Tujuannya seluruh sumber gangguan dapat ditangani secara tuntas, dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Bukan cuma itu, pengukuran parameter teknis penting dilakukan agar tercipta ketertiban dalam penggunaan frekuensu serta berharap masyarakat dapat menikmati siaran dengan kualitas siaran yang baik.
Dalam waktu dekat, pihak balai monitoring akan melakukan pengukuran ulang frekuensi kualitas wilayah layanan.
Joni juga berpesan Melalui pertemuan ini diharapkan lembaga siaran bisa memahami dan menyadari betapa pentingnya memiliki (izin siaran radio) ISR, tertib administarsi sehingga tercipta penggunaan spektrum frekuensi radio yang aman, tertib, efektif, dan efisien.
Kegiatan yang di fasilitasi oleh Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sulsel, dihadiri Sekitar 35 orang dari sejumlah lembaga siaran radio di Sulsel. (*)
Data / Editor : mila