Makassar (18/1) Gamasifm – Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Sulsel bersama Polda Sulsel memusnahkan 1.719 lembar uang palsu (upal). Upal tersebut temuan sejak bulan april hingga November 2017.
Kepala KPw BI Sulsel, Bambang kusmiarsoh mengatakan, sebagian besar upal didapat dari laporan masyarakat dan klarifikasi perbankan. Uang palsu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur. Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat ketetapan hukum dari pengadilan dan disaksikan juga pihak dari Polda Sulsel, Kejati Sulsel, Direktorat Reskrim khusus Polda Sulsel, Pengadilan Negeri, pimpinan perbankan dan sejumlah media.
“Sebelumnya temuan uang palsu telah diserahkan ke Direktorat Reskrim khusus Polda Sulsel yang juga sudah di cek keaslian uang rupiah tersebut oleh ahli rupiah di KPw BI Provinsi Sulsel,” Kata Bambang di kantor BI KPw Sulsel lantai 4, Kamis (18/1).
Menurut Bambang, Secara nasional tren temuan uang palsu cenderung menurun sebagaimana terlihat pada tahun 2015, rasio temuan uang palsu yaitu sebanyak 21 lembar di setiap 1 juta lembar. Sedangkan tahun 2016, rasio temuan uang palsu yaitu sebanyak 13 lembar di setiap 1 juta lembar. Selanjutnya di tahun 2017, rasio temuan uang palsu menurun sebanyak 8 lembar di setiap 1 juta.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Umar Septono SH MH mengatakan, pihaknya siap mendukung agar perbankan maju, “Jika perbankan maju artinya masyarakat maskin percaya hingga tidak ada lagi peredaran uang palsu dikalangan masyarakat.”
Uang palsu yang dimusnahkan tersebut terdiri dari, upal 100 ribu sebanyak 903 lembar, upal 50 ribu sebanyak 793, upal uang 20 ribu sebanyak 18 lembar, upal 10 ribu 2 lembar dan upal 5 ribu 3 lembar. (*)