Negara Merugi 105,81 Triliun Akibat Investasi Bodong, Berikut Tips Amannya

MAKASSAR (27/2/2018) GAMASIFM – Total kerugian negara akibat kegiatan investasi bodong cukup besar. Perkiraan total kerugian dari tahun 2007 – 2017 sekira Rp. 105,81 triliun. Hal ini dikemukakan oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor Regional 6, yang juga Ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah Sulsel, Dani Surya, di hadapan sejumlah awak media dari berbagai daerah, dalam pelatihan wartawan OJK Regional 6 di Makassar, Selasa (27/2).

Dani Surya menghimbau agar masyarakat tidak tergiur investasi bodong, misalnya adanya tawaran untuk mendapatkan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, adanya bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan publik figure untuk menarik minat investasi, kalim tanpa resiko dan sejumlah legalitas yang tidak jelas.

“Jadi sebaiknya masyarakat yang akan berinvestasi perlu mengenali engan baik lembaga dan produknya, pahami proses bisnisnya, manfaat dan resiko dan jangan lupa pahami hak dan kewajibannya,” ujar I Ketut.

Saat ini, untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan masyarakat serta mengurangi potensi kerugian yang diakibatkan penawaran investasi ilegal, OJK telah menginisiasi pembentukan Satgas Waspada Investasi. Direktur Kebijakan dan dukungan penyidikan yang juga ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, selama tahun 2017, satgas waspada Investasi telah melakukan penghentian kegiatan usaha 80 entitas, dengan dugaan ilegal dalam pengelolaannya. “Kami Juga sudah melakukan kegiatan dan edukasi di 17 daerah termasuk memberi pemahaman kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi menggoiurkan yang ternyata ilegal.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *