OJK Gelar Sosialisasi Peraturan Inovasi Keuangan Digital, Ini Harapan Di KTI

Makassar (6/9/2018) Radiogamasi.Com – Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) menggelar sosialisasi Peraturan otoritas Jasa Keuangan (POJK)  No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan. Sosialisasi tersebut dengan tema sinergi dalam membangun ekonoki digital di Indonesia Timur. Kegiatan yang dilaksakan di hotel Rinra, kamis (6/9) diikuti oleh Pejabat di Lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan,  Bank Indonesia Makassar, Pengurus Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan, pihak Industri Jasa Keuangan di Lingkungan Kantor Regional 6 Sulawesi, Ambon, dan Papua, pihak OJK, Dinas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan akademisi.

Kepala OJK Regional 6 Zulmi mengatakan,  pengembangan teknologi keuangan digital di wilayah Timur Indonesia diharapkan mampu menerobos hambatan pengembangan ekonomi skala kecil, serta mempermudah, mempercepat dan mengurangi biaya layanan keuangan ke masyarakat.

“OJK memandang pembangunan wilayah Timur Indonesia itu sangatlah penting, dan itu bisa dilakukan melalui pengembangan teknologi keuangan digital,” kata Zulmi.

POJK Inovasi Keuangan Digital diharapkan juga akan memberikan kepastian hukum inovasi keuangan yang berbasis teknologi sehingga akan menumbuh kembangkan inovasi di industri jasa keuangan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.
POJK 13/2018 berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital.

Di masa mendatang, setiap subsector dalam fintech akan memiliki POJK khusus untuk masing-masing subsektor (lex specialis) dan merujuk kepada payung hukum POJK 13/2018 ini.

“Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” kata Zulmi.

OJK juga mengarahkan agar inovasi keuangan digital diawasi dengan prinsip market conduct, yang pelaksanaannya bekerjasama dengan asosiasi fintech yang diakui oleh OJK.

Selain itu, peraturan ini juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital yang akan dipimpin oleh OJK bekerjasama dengan semua pihak terkait, untuk membangun ekosistem yang bersimbiosis-mutualis agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Melalui POJK ini, OJK juga berkepentingan untuk memberikan akses keuangan kepada para pelaku usaha UMKM melalui jalur inovasi keuangan digital, sehingga bisa menghilangkan hambatan yang sering dimiliki oleh pelaku usaha UMKM dalam bidang pendanaan dan pemasaran. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *