MAKASSAR (10/12/2018) RADIOGAMASI.COM – Salah satu perwakilan NGO Dewi Keadilan Sulsel, Jusmiati Lestari , belum lama ini, tengah mensosialisasikan Peran paralegal dan pekerja rumah tangga dalam pencegahan perkawinan anak di Makassar.
Menurutnya, salah satu korban perkawinan anak adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT), yakni tidak dapat melanjutkan pendidkan ke jenjang lebih tinggi karena tidak memiliki ijazah, sementara perlindungan terhadap PRT masih lemah karena belum diatur secara spesifik dalam Undang- Undang. “Kasus kekerasan terhadap PRT masih sering terjadi karena tidak ada kontrak kerja, sehingga rentan dengan perlakuan yang tidak nyaman terhadap prt, belum lagi gaji hanya belas kasihan dari majikan,” katanya. (**)