Gamasi, Jakarta, 31 Januari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat, melalui penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa penunjukan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi.
“OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat, melalui penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK,” ujar Ismail Riyadi di Jakarta, Jumat (31/1).
Penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang diselenggarakan di Jakarta pada hari yang sama.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menetapkan:
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Menurut Ismail, penunjukan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Komisioner OJK dan berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan OJK untuk memastikan stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa OJK akan terus memperkuat respons kebijakan terhadap dinamika sektor keuangan.
“Ke depan, OJK akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis untuk merespons berbagai perkembangan di sektor keuangan,” ujarnya.
Ia juga memastikan koordinasi dengan para pemangku kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal guna menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen,” pungkas Ismail. (*)





