Gamasi, MAKASSAR — Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar langsung memperoleh kategori Rekomendasi sebagai perguruan tinggi penyelenggara Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan Applied Approach (AA) pada 2026.
Dengan kategori tersebut, Unismuh tidak perlu lagi melalui tahapan perbaikan dokumen. Rekomendasi sebagai penyelenggara PEKERTI-AA itu berlaku selama empat tahun, yakni periode 2026-2030.
Hasil tersebut merujuk Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Sumber Daya, Nomor 2623/DST/B4/DT.04.01/2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang Hasil Evaluasi Seleksi Perguruan Tinggi Penyelenggara PEKERTI/AA.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membagi hasil evaluasi dalam tiga kategori, yakni Rekomendasi, Perlu Perbaikan, dan Belum Rekomendasi.
Perguruan tinggi yang memperoleh status Perlu Perbaikan masih diberi kesempatan melengkapi atau memperbaiki dokumen melalui sistem paling lambat 26 Agustus 2026. Unismuh telah masuk kategori Rekomendasi sehingga tidak melalui tahapan tersebut.
Wakil Rektor I Unismuh Bidang Akademik dan Kerja Sama Prof Andi Sukri Syamsuri menyambut hasil tersebut dengan rasa syukur.
“Alhamdulillah. Unismuh Makassar telah memperoleh rekomendasi sebagai penyelenggara PEKERTI/AA oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, berlaku 2026-2030,” kata Prof Andis, sapaan Andi Sukri, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Prof Andis, hasil itu menunjukkan kesiapan Unismuh mengikuti standar yang ditetapkan dalam seleksi penyelenggara PEKERTI-AA.
Rekomendasi tersebut sekaligus melanjutkan kepercayaan yang diterima Unismuh sejak 2024. Saat itu, Unismuh lolos sebagai salah satu penyelenggara PEKERTI dan AA bersama 58 perguruan tinggi di Indonesia.
Pada 2026, penyelenggaraan PEKERTI dan AA berlangsung dengan ketentuan lebih terperinci. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 35/B/KPT/2026 mengatur standar kurikulum, instruktur, penjaminan mutu, infrastruktur digital, hingga komposisi pembelajaran daring dan tatap muka.
Rektor Unismuh Dr Abd Rakhim Nanda ST MT IPU menyebut rekomendasi tersebut sebagai kepercayaan yang harus diikuti dengan tanggung jawab menjaga mutu pelatihan.
“Rekomendasi ini merupakan kepercayaan sekaligus tanggung jawab bagi Unismuh. Penyelenggaraan PEKERTI dan AA harus memastikan mutu pelatihan, kesiapan sumber daya manusia, penjaminan mutu, dan dukungan pembelajaran digital berjalan sesuai standar yang ditetapkan,” kata Rakhim.
Menurut Rakhim, peran sebagai penyelenggara juga menjadi bagian dari kontribusi Unismuh dalam meningkatkan kompetensi dosen dan mutu pembelajaran perguruan tinggi.
Padukan Daring dan Tatap Muka
Perubahan penting pada penyelenggaraan 2026 adalah penggunaan skema blended learning. Pembelajaran daring melalui Learning Management System (LMS) atau Massive Open Online Courses (MOOC) dipadukan dengan kegiatan tatap muka yang lebih diarahkan pada praktik dan pembimbingan.
Ketua Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran Digital Futuristik (P4DF) Unismuh Dr Khaeruddin menjelaskan, skema tersebut merupakan bagian dari ketentuan baru dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PEKERTI dan AA tahun 2026.
“Juknis 2026 mengatur penyelenggaraan PEKERTI dan AA secara lebih rinci, mulai dari standar materi, jumlah jam pelajaran, pembagian pembelajaran daring dan luring, persyaratan instruktur dan fasilitator, sampai mekanisme kelulusan peserta,” kata Khaeruddin.
Untuk PEKERTI, kata dia, pelatihan berlangsung selama 105 jam pelajaran. Sebanyak 42 jam atau 40 persen dilaksanakan secara daring dan 63 jam atau 60 persen secara luring.
Pada tahap daring, peserta mempelajari antara lain paradigma pendidikan tinggi, pengembangan karier dosen, kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), strategi pembelajaran, asesmen, media pembelajaran, serta penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
Kegiatan luring lebih diarahkan pada penerapan. Peserta berlatih menyusun RPS, membuat tugas dan media pembelajaran, melakukan microteaching, serta mengembangkan perangkat asesmen dan evaluasi.
Adapun AA merupakan pelatihan lanjutan setelah PEKERTI. Pelatihan berlangsung 90 jam, terdiri atas 41 jam atau sekitar 45 persen secara daring dan 49 jam atau 55 persen secara luring.
“Jadi, pembelajaran daring bukan menggantikan tatap muka. Materi konseptual diperkuat melalui pembelajaran digital, sementara pertemuan luring lebih diarahkan pada praktik, pembimbingan, dan penyelesaian produk pembelajaran,” ujar Khaeruddin.
Materi AA antara lain mencakup pengembangan dan evaluasi kurikulum, pembelajaran berbasis riset, pengembangan bahan ajar, asesmen autentik, penjaminan mutu, serta pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pembelajaran.
Pada sesi luring, peserta antara lain membuat peta konsep, merancang penelitian tindakan kelas, menyusun panduan praktikum dan kontrak pembelajaran, serta mengembangkan bahan ajar.
Sekretaris P4DF Unismuh Dr Ishaq Madeamin menambahkan, skema tersebut membuat LMS atau MOOC menjadi bagian penting dari keseluruhan proses pelatihan.
“LMS tidak lagi sekadar tempat menyimpan materi. Di dalamnya berlangsung proses pembelajaran, mulai dari materi digital, penugasan, kuis, asesmen, hingga interaksi peserta. Kompetensi yang diperoleh secara daring kemudian diperkuat melalui praktik dan pembimbingan tatap muka,” kata Ishaq.
Menurut Ishaq, perubahan itu juga menuntut perguruan tinggi penyelenggara menyiapkan infrastruktur digital yang memadai. LMS atau MOOC bukan sekadar perangkat pendukung, melainkan bagian dari sistem penyelenggaraan pelatihan.
Kelulusan Lebih Terukur
Khaeruddin menjelaskan, juknis 2026 juga mengatur tahapan kelulusan secara lebih terukur. Peserta harus menyelesaikan dan lulus tahap daring sebelum mengikuti kegiatan luring.
“Kelulusan tidak hanya berdasarkan kehadiran. Peserta harus menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan, penugasan dan tes sumatif, serta mencapai nilai akhir di atas 75 pada setiap tema,” kata Khaeruddin. [Konfirmasi kutipan]
Peserta yang telah menyelesaikan tahap daring tetapi tidak mengikuti kegiatan luring dalam waktu enam bulan harus mengulang tahap daring. Pelaksanaan kegiatan luring di perguruan tinggi penyelenggara berlangsung paling lama tujuh hari.
Perguruan tinggi penyelenggara juga dipersyaratkan memiliki unit pengembangan akademik dan sumber daya manusia, Satuan Penjaminan Mutu Internal, instruktur dan fasilitator sesuai ketentuan, kurikulum yang mengacu pada standar kementerian, serta LMS atau MOOC yang memadai.
Prof Andis mengatakan perubahan tersebut membuat standar penyelenggaraan PEKERTI-AA pada 2026 lebih komprehensif dibandingkan sebelumnya.
“Sekarang pembagian antara pembelajaran daring dan luring lebih jelas. Perguruan tinggi juga harus menyiapkan LMS atau MOOC, materi, asesmen, instruktur, hingga sistem penjaminan mutu. Karena itu, rekomendasi ini sekaligus menuntut kesiapan kita untuk menyelenggarakan pelatihan sesuai standar baru,” ujar Prof Andis.
Dengan rekomendasi langsung untuk periode 2026-2030, Unismuh memiliki mandat untuk melanjutkan penyelenggaraan PEKERTI-AA dengan standar baru yang memadukan pembelajaran digital, tatap muka, asesmen, dan penjaminan mutu. (*)





