DJSN Sosialisasi di Makassar Tentang Kebijakan Kelas Standar JKN

GAMASI.COM, MAKASSAR – Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN berkunjung ke Makassar untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan kelas rawat inap JKN dan relaksasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di masa pandemi covid-19.

Kaitannya dengan edukasi kelas rawat inap JKN, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan, untuk mendorong kesetaraan layanan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Indra Budi Sumantoro di Makassar, jumat (11/12/2020).

Menurut Indra Budi, penerapan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini, akan dilakukan bertahap sampai tahun 2022.

Penerapan layanan kelas standar, implementasi Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004. Dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan, peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka pelayanan yang diberikan berdasarkan kelas standar.

“Perumusan aturan kelas yang terstandarisasi ini, melibatkan sejumlah pihak yaitu Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, akademisi serta perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.”

Perancangan kelas standar juga dilakukan oleh pemerintah. Nantinya rawat inap kelas standar tersebut akan terbagi dua untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI.

Sejalan dengan aspek legal, sejumlah persiapan teknis lainnya juga dilakukan pihak terkait. Misalnya, ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, sumber daya manusia medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di RS.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *