SPAK Indonesia Dan DP3A Makassar Gelar FGD Penanggulangan TPPO

Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Indonesia bersama Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar menggelar Forum Grup Discussion (FGD) lokal expert terkait korupsi dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kegiatan ini dilaksanakan di gedung Balaikota, Rabu siang (18/8/2021),  diikuti sejumlah lembaga yang terlibat dalam penanganan TPPO, mulai dari gugus tugas, Polres Pelabuhan Kota Makassar, LBH Apik, ICJ, Koalisi Perempuan Indonesia, Dinas Sosial dan sejumlah Lembaga jejaring lainnya.

Plt Kepala DP3A Makassar, Achi Soleman dalam sambutannya mengatakan, kerjasama lintas sektor dalam Gugus Tugas Penangananan TPPO selama ini telah berjalan dengan baik sehingga bisa mengungkap berbagai kasus TPPO.

“Kami berharap dalam pertemuan ini bisa menghasilkan sinergitas yang baik, ide-ide kreatif dari lembaga yang hadir disini mampu memberikan peningkatan kapasitas yang akan merujuk pada perbaikan, penanganan dan penyelesaian tindak pidana perdagangan orang, ” Katanya.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Lembaga Studi Kebijakan Publik, Andi Yudha Yunus yang juga menjadi fasilitator dalam FGD tersebut mengatakan, dalam human trafficking atau TPPO ini, meski yang menonjol perdagangan manusianya, namun ada modus-modus dan praktek korupsi yang dilakukan oknum aparat atau oknum pelaku TPPO.

“Setelah FGD ini dilakukan akan kami olah dalam bentuk policy brief, usulan ringkas dalam bentuk rumusan-rumusan strategis untuk mencegah makin maraknya praktek-praktek TPPO, yang akan kami serahkan ke pemerintah Kota Makassar melalui DP3A  sehingga ini menjadi data awal untuk menggagas regulasi di tingkat kota, sehingga TPPO ini minimal bisa dikurangi, ” jelas Yudha.

Dalam FGD tersebut dirumuskan berbagai bentuk TPPO diantaranya, pekerja anak, pekerja ilegal, perkawinan kontrak, kencan online, prostitusi, pemagangan,  kurir anak dan lainnya. Selain itu proses terjadinya TPPO, dilakukan antara lain melalui jaringan keluarga, pertemanan, gaya hidup.

Mengemuka juga adanya pelanggaran yang terjadi dalam proses TPPO yakni, pemalsuan dokumen, mark up usia, pengadaan buku nikah, kontrak kerja yang tidak sesuai.

“Untuk rencana kedepan nantinya, diusulkan pembuatan regulasi, gugus tugas lebih diaktifkan, sosialisasi ke masyarakat dan mempermudah proses legal, ” Tutup Yudha menyampaikan hasil FGD tersebut. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *