LPA Sulsel-ILO Promote Himpun Masukan Sebelum Penetapan Pergub Perlindungan PRT

MAKASSAR (15/3/2018) GAMASIFM – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel menggelar diskusi publik Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sulsel tentang perlindungan pekerja Rumah Tangga (PRT), di Hotel Grand Himawan, Rabu (15/3). Diskusi tersebut untuk mendengar masukan dari berbagai pihak terkait perbaikan pergub sebelum proses finalisasi.

Sebelum Rancangan peraturan ini muncul, para Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang ada di Sulsel, hingga saat ini belum mendapat kejelasan hukum dan jaminan perlindungan dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya.

Ketua Asosiasi Majikan Sulsel, Lusia Palulungan menyoroti terkait kewajiban PRT yang wajib dicantumkan dalam Undang-undang yakni perlunya menjaga kesusilaan , menjaga nama baik dan kerahasiaan keluarga, mengerjakan pekerjaan rumah tangga dengan baik dan menjaga ketenangan , ketentraman dan keamanan rumah tangga.

“Yang perlu dipertimbangkan untuk diatur dalam Undang-undang lingkup pekerjaan PRT di dalam atau diluar rumah tangga, mempekerjakan PRT yang memiliki hubungan keluarga dengan pengguna seperti upah dan fasilitas, juga jenis pekerjaan yg membahayakan dan tidak mempekerjakan anak di bawah usia 15 tahun,” jelas lusia.

Sementara itu, Kabid Biro Hukum Pemprov Sulsel Muh Zakir merespon baik Pergub yang didorong oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel bersama Promote ILO. Secara tegas, Muh Zakir mengatakan sebelum Pergub ini ditetapkan perlu adanya kajian dan penelaah terhadap draf yang ada, karena dikhawatirkan akan tumpah tindih dengan aturan yang sudah ada. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *