Makassar- Menindak lanjuti pembentukan Tim Terpadu Penertiban dan Pembinaan Lembaga Penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan. Selasa (12/9) melakukan rapat kordinasi dengan Direktorat Reskrim Polda Sulawesi Selatan di Mapolda Sulawesi Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, KPID dan Reskrim khusus yang diwakili Wakil Direktur Kriminal Khusus AKBP Yuliar Kus Nugroho sepakat untuk melakukan penertiban terhadap lembaga penyiran baik radio, dan Lembaga Penyiaran berbayar kabel yang tidak mengantongi Izin Penyelengaaraan Penyiaran (IPP).
Ketua KPID Sulawesi Selatan, Mattewakan mengatakan sejak tahun 2004 KPID melalui komisioner sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan saat ini KPID langsung menertibkan penyelenggara penyiaran yang belum berizin.
“ Sejak 2004 Komisioner sebelum kami sudah melakukan Sosialiasi dan pembinaan. Saat ini kami fokus ke penertiban demi terwujudnya sistem penyiaran di Sulawesi Selatan “ ujar Mattewakan.
Selaian itu, Mattewakkan mengatakan Tim Terpadu nantinya akan melibatkan sejumlah instansi. Mulai dari Kepoliisian, Kominfo, DPRD Sulawesi Selatan dan Balai Monitoring.
Dalam pertemuan tersebut, pertemuan KPID juga dihadiri Herwanita, Kordinator Bidang Kelembagaan, Muhammad Hasrul Kordinator Bidang Perizinan dan Rizwansyah Muchsin kordinator bidang kelembagaan. (*/rilis)