MAKASSAR (26/2/2018) MAKASSAR – Deputi Direktur penilaian keuangan perusahaan sektor jasa departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, M. Maulana mengatakan Obligasi / surat utang daerah merupakan pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Hal tersebut disampaikan didepan sejumlah jurnalis dari berbagai media di wilayah OJK Regional 6, terkait Pembiayaan Pembangunan daerah melalui pasar modal, senin (26/2/2018).
Menurut Maulana, Pemerintah Daerah dapat menerbitkan obligasi daerah sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman daerah. “Obligasi daerah itu kan efek berupa surat utang yang tidak dijamin oleh pemerintah pusat, hanya bisa dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah,” ujar Maulana.
Lebih jauh Maulana menjelaskan, Hasil penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana atau sarana publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD dan memberi manfaat bagi masyarakat. “Kegiatan harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah, dapat berupa kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada.” (*)