RADIOGAMASI.COM, MAKASSAR – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) wilayah Sulsel bekerjasama dengan Institut for criminal reform menggelar pertemuan jaringan comunity of practice (COP) menggelar pertemuan kali ke-3 di wilayah Makassar.
Pertemuan tersebut untuk membagikan informasi mengenai praktik data yang dilakukan, beberapa organisasi yang hadir juga memberikan kelengkapan dokumen terkait dengan praktik data yang telah dilakukan untuk Mendorong Penggunaan Data.
Alita Karen dari KPI sulsel mengatakan, bekerja mengumpulkan data secara berjejaring itu penting, “Peningkatan sumber daya untuk gugus tugas anti-perdagangan manusia dan meningkatkan koordinasi antar instansi menjadi hal penting. Ini bertujuan untuk membangun sistem pengumpulan data dalam melacak upaya anti-perdagangan di semua tingkat penegakan hukum, ” jelas ita.
Dalam pertemuan ini dibahas juga soal SOP berbagi data rujukan dengan lembaga lain.
“Kita semua berharap ditempat ini Melalui tugas pengumpulan data yang kita sepakati, maka praktik pengumpulan data mutlak diperlukan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.”
ICJR bersama dengan WSD Handa Center pada 2017 lalu telah melakukan penelitian terkait dengan praktik pengelolaan data di Indonesia untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
Anggota gugus tugas TPPO maupun organisasi membagikan informasi mengenai praktik data yang dilakukan, beberapa organisasi juga memberikan kelengkapan dokumen terkait dengan praktik data yang telah dilakukan
untuk Mendorong Penggunaan Data.
Khusus, wilayah Makassar ini dilakukan untuk mendorong Penggunaan data dalam advokasi pemberantasan
tindak pidana perdagangan orang.
Dalam diskusi yang dilaksanakan di salah satu Kedai Kopi terkenal jalan rusa Makassar, selasa (26/3/2019) mengemuka bahwa nantinya dilakukan laporan pembagian data (data sharing) dalam COP, termasuk penyusunan tata
cara (SOP) tentang pembagian data yang diperlukan untuk advokasi bersama. Selain itu dibahas pembagian data dan pendokumentasian kasus untuk rencana panduan pembagian data dalam jaringan, termasuk Tata cara tentang pembagian data yang diperlukan untuk kampanye media dan advokasi bersama.
Diskusi ini di hadiri unsur pemerintah dan sejumlah NGO. (*)