GAMASI.COM, MAKASSAR – Gugatan yang disampaikan mantan Dekan FKM UMI, Dr. R. Sudirman melalui kuasa hukumnya, dan beredar di media social, tidak beralasan, karena secara institusi, mekanisme penjaringan dan seleksi calon Dekan FKM UMI sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam lingkungan UMI.
Pelantikan Dekan FKM yang baru masa amanah 2020-2024 sesuai aturan dan secara prosedural dari setiap tahapan mulai penjaringan hingga pelantikan Dekan FKM UMI yang baru, mantan Dekan FKM, Dr. R Sudirman yang saat itu menjabat sebagai Dekan dan sekaligus sebagai Ketua Senat Fakultas Kesehatan Masyarakat UMI mengetahui secara detail dan beliau sendiri yang mengusulkan dua nama yang diusulkan ke Rektor sebagai bagian dari tahapan penjaringan Calon Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UMI untuk mengikuti tahap selanjutnya.
“Jadi, jika hal tersebut yang dipersoalkan oleh Pak Sudirman, tentu kami kembalikan bagaimana konsistensi beliau sebagai Ketua Senat FKM saat itu, hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum Rektor UMI, Prof. Dr. Sufirman Rahman, SH,MH untuk merespon dan menanggapi adanya pemberitaan di salah satu media tertentu tentang adanya gugatan mantan Dekan FKM UMI terhadap Rektor UMI.
Tahapan penjaringan Calon Dekan ketiga Fakultas diantaranya Fakultas Kesehatan Masyarakat UMI, mulai Rapat Senat Fakultas untuk pembentukan Panitia Penjaringan Bakal Calon Dekan hingga pelantikan awal bulan April 2020, merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Tata Tertib dan Jadwal Pelaksanaan Penjaringan Bakal Calon Dekan/Direktur PPs di lingkungan UMI Nomor 3890 tahun 2019.
Jadwal penjaringan calon Dekan secara detail tertulis secara jelas, tanggal dan tahapan kegiatan yang merupakan bagian dari surat keputusan tersebut, dan hal itu telah disampaikan ke tiga fakultas yang sementara melakukan proses penjaringan calon Dekan, yaitu Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian dan Fakultas Kesehatan Masyarakat, ujar Prof.Sudirman. (*)








