Radiogamasi.com, Makassar – Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Indonesia menggelar diskusi Forum Grup Discussion (FGD) Nasional secara virtual. Kegiatan yang didukung oleh AIPJ2 ini dilakukan dalam rangka riset terkait upaya mengenali korupsi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah dikumpulkan tim peneliti , Kamis (9/9/2021).
Peneliti dari SPAK Indonesia, Andi Yudha Yunus mengatakan, dalam Kasus human trafficking yang menonjol itu perdagangan manusianya. Tapi ada modus dan praktik korupsi yang dilakukan oknum tertentu yang jarang terungkap. Temuan spesifik sejauh ini antara lain, kata Yudha adalah adanya upaya dari korban TPPO yang lebih memilih jalur illegal (meski mahal tapi ingin cepat). Selain itu, pelaku dianggap penolong , sehingga korban melindungi pelaku, termasuk adanya anggapan pendamping dan aparat pemerintah sebagai lawan oleh korban TPPO.
“Saat ini yang menjadi kendala bagi peneliti dalam penanggulangan TPPO adalah kondisi pandemic covid 19 dalam pengumpulan data, pemberlakuan PPKM di wilayah penelitian dan kondisi korban yang mengalami trauma,” jelas Yudha.
Sementara itu , Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo dalam temuannya mengatakan, Migrant CARE sering mendapatkan pengaduan kasus TPPO dengan lokasi kejadian di negara tujuan bekerja, dimana tidak semua Negara tujuan untuk bekerja memiliki instrument nasional anti Trafficking, “Mereka masuk kategori korban TPPO namun dikriminalisasi sebagai pelanggar hokum keimigrasian setempat, sehingga posisi ini menjauhkan korban terhadap akses keadilan yang seharusnya dijangkau,” ungkapnya.
Wahyu juga menjelaskan, komitmen memerangi TPPO di Indonesia layak diapresiasi, dilakukan oleh beberapa kementrian dan Lembaga Negara. Namun menurutnya, masalah yang dihadapi adalah ketidaksinkronan, ego sektoral dan tumpang tindih dalam referal system.
Terkait temuan korupsi dalam TPPO, dia mengungkapkan, adanya korupsi di sector pengurusan dokumen kependudukan dan mobilitas manusia, “ ini bisa melanggengkan praktek perdagangan manusia, termasuk penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan pejabat public. Apalagi, kejahatan yang dekat dengan TPPO adalah tindak pidana pencucian uang.”
Narasumber lainnya yang hadir dalam diskusi virtual tersebut, yakni Wakil Ketua LPSK RI Antonius Wibowo, Wawan Heru Suyatmiko dari Transparency International, Dadang Trisasongko Sekjen TII dan Maidina Rahmawati dari ICJR. (*)





