Gamasifm, Makassar – Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua,Mohamad Nurdin Subandi meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap keberadaan fintech ilegal yang sampai saat ini masih menjamur keberadaannya.
Data OJK saat ini menyebutkan, ada 3.631 penyelenggara pinjaman online ilegal, yang dihentikan oleh satgas Waspada Investasi (SWI).
“Data per 2 November 2021, Jumlah penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending (P2pl) sebanyak 104 platform, termasuk 8 platform dengan sistem syariah. 101 platform berizin dan 3 platform terdaftar. Nah, kami ingatkan masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan fintech yang tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK, ” jelas Nurdin Subandi yang didampingi juga oleh Direktur Pengawasan LJK, Patahuddin dan Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemda, Bondan Kusuma.
Dalam acara media update yang di gelar selasa (14/12/2021) di salah satu Rumah Makan di Makassar, dirinya mengajak masyarakat untuk dapat membedakan pinjol legal dengan yang ilegal.
Cara membedakannya mudah, pengguna bisa melaporkan atau menanyakan fintech bersangkutan melalui kontak 157 apabila penyelenggara terdaftar dan berizin di OJK. Atau juga bisa mengontak OJK via chat Whatsapp di nomor 081157157157. OJK secara periodik mengumumkan daftar fintech peer to peer berizin dan terdaftar OJK melalui website OJK.
“Kami harap masyarakat memanfaatkan jasa P2pl yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, pinjaman untuk kepentingan produktif dan pahami manfaat, biaya, resiko, denda dan bunganya, “ucap Nurdin Subandi.
Sementara itu, dipaparkan juga terkait perkembangan kinerja industri jasa keuangan di sulsel. Untuk perkembangan Perbankan di Sulawesi Selatan posisi Oktober 2021 tumbuh positif, ditopang fungsi intermediasi yang tinggi dan disertai tingkat risiko yang tetap aman.
Industri perbankan masih tumbuh positif dengan kinerja intermediasi perbankan yang tetap tinggi.
Adapun realisasi program TPAKD Provinsi Sulawesi Selatan yakni PHINISI (Program Hapus Ikatan Rentenir Di Sulawesi) dan dalam rangka memfasilitasi media publikasi TPAKD dan masyarakat, telah diluncurkan website TPAKD Provinsi Sulawesi Selatan.
OJK bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, LJK, Bank Indonesia dan DJPB yang tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) juga terus mendorong percepatan akses keuangan melalui beberapa program kerja yakni Fasilitasi Akses Keuangan dengan Strategi Klasterisasi UMKM. (*)
Foto : PTB





