Gamasifm, Makassar – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar mengasuransikan pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kota Makassar.
Sebanyak 5.000 orang pengumpul zakat ini diasuransikan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar.
Sebelumnya, Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM. Ashar Tamanggong dengan Kepala Bidang Kepesertaan Korperasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Adi Safah Curma Cosasih, melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU), di Hotel Mercure Makassar, Rabu, 16 Maret 2022 lalu.
Ashar Tamanggong menyatakan UPZ masjid merupakan satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS.
“UPZ berada di garda terdepan, dalam melakukan usaha-usaha sosialisasi, dan edukasi kepada jama’ah masjid agar menjadi muzaki, sekaligus menyerahkan hasil pengumpulan dan zakat ke BAZNAS, ” Jelasnya.
Menurut Ashar, para UPZ menjalankan tugas mulia, tentunya para petugasnya harus diberi perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan.(*)









