Ekonomi Makin Baik, OJK Siapkan Lima Langkah Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

Gamasifm – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sistem keuangan dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan terjaga dengan baik hingga Agustus 2022.

Hal tersebut mengemuka dalam acara Konferensi Pers OJK secara Virtual di Jakarta, Senin (5/9/2022)

Acara yang mengangkat tema Kebijakan Strategis pengawasan perbankan, dihadiri sejumlah Komisioner dan kepala Eksekutif pengawasan.

Menurut Mahendra Siregar, selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, perekonomian Indonesia menunjukkan berlanjutnya proses pemulihan.

Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada TwII-2022 tumbuh di atas ekspektasi pada level 5,44% yoy (Tw1-2022: 5,01% yoy) didorong oleh peningkatan pertumbuhan konsumsi dan ekspor.

“Ini Berdasarkan pertumbuhan PDRB per provinsi, telah terdapat 18 provinsi dengan laju PDRB yang lebih tinggi dibandingkan pra pandemi (TwIV-2019), sementara 12 provinsi diantaranya tumbuh lebih baik dari pertumbuhan ekonomi nasional, ” Jelasnya.

Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Juli 2022 juga mulai meningkat ke tingkat 51,3, seiring dengan perbaikan mobilitas dan peningkatan permintaan domestik.

Sementara itu, sektor eksternal juga masih mencatatkan kinerja positif yang ditunjukkan oleh berlanjutnya surplus neraca perdagangan.

Tekanan inflasi masih terjadi di bulan Agustus 2022 sebesar 4,69% yoy yang lebih rendah dari bulan sebelumnya (Jul-22: 4,94% yoy), namun inflasi inti naik menjadi 3,04% yoy (Jul-22: 2,86% yoy).

Saat ini sedang disusun Rancangan POJK pada daerah dan/atau sektor tertentu yang diperluas cakupannya kepada bencana non-alam. Hal ini merupakan respon cepat OJK dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.

Dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, OJK menjalankan langkah-langkah, yakni pertama, Memperkuat mekanisme kerja pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan.

Kedua, Meminta lembaga jasa keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko yang mungkin terjadi dengan menyediakan buffer yang memadai baik dalam bentuk kesiapan level pencadangan risiko kredit, risiko nilai tukar, risiko suku bunga, maupun tingkat likuiditas di tengah peningkatan kinerja intermediasi yang diharapkan masih terus berlanjut.

Ketiga, Mempertahankan dalam beberapa waktu ke depan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mengelola volatilitas dan menghadapi tantangan yang terjadi di Pasar Modal domestik seiring masih tingginya volatilitas pasar dan potensi meningkatnya tekanan ke depan.

Keempat, Memperkuat infrastruktur governance di sektor jasa keuangan melalui penguatan three line of defense dengan penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) terintegrasi.

Kelima, OJK juga mendukung penguatan ekosistem pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan yang berintegritas dan berkualitas serta menyesuaikan dengan international best practices. Salah satu inisiatif yang saat ini sedang ditempuh khususnya pada sektor perasuransian adalah dengan melakukan persiapan implementasi PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi melalui pembentukan taskforce yang melibatkan unsur asosiasi industri asuransi, asosiasi profesi, serta Kementerian/Lembaga terkait untuk melihat kesiapan perusahaan asuransi baik dari sisi persiapan infrastruktur, IT, SDM, dan permodalan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *