Triwulan 1, Pajak Sulselbartra Capai Rp3,67 Triliun

Gamasifm, Makassar – Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan,
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp3,67 triliun pada triwulan I atau per 31 Maret 2023.

Hal tersebut disampaikannya dalam press konferensi di kantor DJP Sulselbartra, jl Urip sumoharjo Makassar, Rabu (5/4).

“Penerimaan pajak triwulan I 2023 ini sekaligus mengalami kenaikan hingga 29 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya, ” Jelasnya.

Penerimaan pajak hingga Rp3,67 triliun di triwulan pertama ini sudah mencapai 20,5 persen dari target pada 2023. Adapun target pajak DJP Sulselbartra tahun ini yakni sebesar Rp17,9 triliun.

Sementara itu secara nasional, pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk bulan Maret 2023 sendiri, pemerintah melakukan 3 (tiga) penunjukan dan 1 (satu) pencabutan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta mengatakan, Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan enttitas yang beroperasi di Indonesia.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 126 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp11,7 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp1,53 triliun setoran tahun 2023.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu,pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *