Meski Belum Ada Aduan, BPJS Kesehatan Tetap Tingkatkan Layanan Informasi dan Penanganan Pengaduann

Gamasi, Makassar – BPJS Kesehatan menggelar media workshop dengan Menghadirkan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel, Ombudsman Sulsel dan Mitra Rumah Sakit Stella Maris Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan di Novotel grand shayla Makassar, Kamis (31/10/2024).

Dalam memperkuat komitmen BPJS kesehatan sebagai badan pemangku penyelenggara jaminan kesehatan, Selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta penanganan pengaduan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari dalam sambutannya dalam kegiatan tersebut.

“informasi itu adalah hak untuk layanan publik dan kewajiban bagi BPJS Kesehatan,
kedepan sinergitas dan kolaborasi antara BPJS kesehatan, mitra rumah sakit, KIP Sulsel dan ombudsman bisa lebih baik lagi,” jelasnya.

Sepanjang Januari hingga Oktober tahun 2024 ini, pihak BPJS Kesehatan mengaku belum menerima aduan dari masyarakat . Namun Terkait jika adanya pengaduan yang masuk, maka pihaknya akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu, baik itu peserta maupun untuk mitra rumah sakit.

“Jika kesalahan ada pada pihak rumah sakit , pasti akan berkoordinasi dan ada komitmen-komitmen yg biasanya disepakati antara pihak BPJS dan pihak rumah sakit. jika ada kasus sama terulang lagi, maka bentuk komitmennya adalah berupa surat teguran atau surat peringatan. Nah untuk mewujudkan layanan informasi kepada peserta BPJS dan penanganan dan pengaduan merupakan salah satu hal pokok pada saat bekerja sama dengan pihak mitra,” ujarnya.

Yessy menyebutkan, jika ada keluhan masyarakat terkait layanan BPJS kesehatan yang langsung di viralkan di media sosial, maka pihak BPJS kesehatan telah memiliki tim komunikasi eksternal yang akan dikoordinasikan dengan kantor cabang terkait dengan menggandeng mitra fasilitas kesehatan untuk melakukan telusur baik kronologis nya apa yang telah dilakukan kantor cabang maupun pihak Rumah sakit serta rencana tindak lanjut atas keluhan tersebut.
Menurut yessi. jika komunikasi lancar maka tidak perlu sampai hingga ke pihak Ombudsman.

Pihak BPJS Kesehatan menjamin seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah memiliki Petugas PIPP. Petugas siap memberikan layanan informasi dan melakukan tindak lanjut pengaduan layanan kesehatan dan layanan administrasinya.

“Ya, hal itu (menetapkan petugas dan menyediakan sarana/unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN) merupakan salah satu yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Yessy.

Pada kesempatan tersebut Yessi berharap agar semua Petugas PIPP menguasai regulasi yang berlaku dan yang terupdate dalam Program JKN. Hal tersebut sangat diperlukan karena citra rumah sakit akan tergambar dari layanan yang diberikan oleh Petugas PIPP Mitra BPJS Kesehatan.

Pernyataan Yessi diaamiini oleh Petugas PIPP RS Stella Maris, Ella. Bahkan di rumah sakitnya, Ella mengatakan bahwa kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan bukan hanya melalui Petugas PIPP, tapi bisa juga melalui staf humas, staf rumah sakit lainnya serta media sosial RS Stella Maris.

“Permintaan informasi kepada kami bisa meliputi pelayanan yang dijamin dan tidak dijamin JKN sesuai Perpres 59 tahun 2024, Cara perhitungan selisih biaya rawat inap (jika naik kelas) atau cara pengurusan denda pasien rawat inap,” ungkapnya.

Pengaduan yang sering diterima, lanjut Ella, meliputi dokter mengizinkan pasien pulang, namun keluarga merasa kondisi belum benar-benar sembuh. Ketersediaan obat di Farmasi RS, pasien membeli obat dengan biaya sendiri, tanpa ada instruksi dari petugas rumah sakit dan dokter.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan menyambut baik atas upaya dan komitmen BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan mitranya untuk memberikan informasi kepada peserta JKN dan masyarakat di tengah pola pikir sebagian pimpinan badan publik yang masih menganggap keterbukaan informasi bukan hal yang penting.

“Paska terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka seluruh informasi publik adalah terbuka boleh diakses, sedikit saja yang dikecualikan,” ungkapnya.

Subhan menambahkan bahwa penolakan terhadap permohonan informasi publik harus disertai argumen melalui uji konsekuensi dan ada batasan waktu merespons dan melayani permohonan informasi publik. Sanksi juga diberikan kepada badan publik yang menghambat pemberian informasi publik yang terbuka.

Terkait penanganan pengaduan, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar juga memberi apresiasi atas inisiatif BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat. Sebagai peserta JKN, dirinya juga merasakan perbaikan layanan dari tahun ke tahun.

“Saya sudah menggunakan antrean online dan datang sesuai dengan waktu dimana saya mau mendapat giliran layanan. Kalau dulu, isu yang paling banyak adalah perbedaan layanan antara pasien BPJS (JKN) dengan Non BPJS (JKN). Bedanyua mulai dari senyumnya, makanannya dan obatnya. Nah, itu sekarang perbedaannya sudah tidak,” ujarnya.

Ismu menilai hal tersebut merupakan buah hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan. Menurutnya, Ombudsman juga akan bertindak untuk pencegahan maladministrasi dengan memantau dan memastikan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan memberikan pelayanan sesuai standar, termasuk aksesibilitas informasi dan penyelesaian pengaduan.

“Secara substansi, pengaduan untuk sektor kesehatan berada di nomor 12 dan sektor jaminan sosial berada di nomor 17. Ombudsman merekomendasikan pengembangan sistem pengaduan dan layanan informasi yang lebih terstruktur, mempercepat respons, dan meningkatkan kecepatan penyelesaian masalah dengan membangun call center yang lebih andal,” ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *