Gamasi, Makassar – Guna lebih mendekatkan Lembaga Penjamin Simpanan ke masyarakat, pihak Kantor Perwakilan LPS III di Kota Makassar menggelar Talkshow di Radio Gamasi 105,9 FM Makassar, Jumat (22/11/2024) lalu.
Dadi Hermawan selaku Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Perwakilan LPS III – Makassar mengatakan, peran LPS yang perlu masyarakat ketahui adalah penjaminan simpanan nasabah perbankan. Hal ini tidak lain dilatarbelakangi oleh krisis moneter 1998, di mana banyak bank tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada nasabah/masyarakat sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
“Dengan adanya LPS, maka kepercayaan nasabah atau masyarakat terhadap sistem perbankan terjaga,” jelas Dadi
Peran LPS tersebut sesuai dengan pendiriannya yang diamanatkan dalam UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS. LPS sendiri efektif beroperasi sejak 22 September 2005.
“Tentunya fungsi LPS menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Sementara terdapat mandat baru berdasarkan UU LPS yang diubah terakhir melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yakni menjamin polis asuransi yang akan efektif di tahun 2028,” jelas Dadi.
Dadi menambahkan, LPS melaksanakan penjaminan terhadap simpanan masyarakat di bank dalam bentuk tabungan, giro, deposito, dan simpanan lain yang dipersamakan baik pada bank konvensional maupun bank syariah. Seluruh bank yang beroperasi di wilayah negara Indonesia merupakan peserta program penjaminan LPS.
“Tak perlu daftar jika masyarakat ingin tabungannya dijamin LPS. Namun demikian, tetap memperhatikan syarat penjaminan yakni sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank dan juga syarat 3T: tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan,” pungkas Dadi.(*)