Pengawasan Kripto Akan Pindah Dari Badan Pengawas Bappebti ke OJK Awal Tahun Ini

Gamasi, Jakarta – Pada awal tahun 2025, pengawasan aset kripto di Indonesia akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor keuangan digital dan meningkatkan stabilitas ekonomi.

Peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail
Riyadi, melalui siaran persnya, mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan
kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital
dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan
OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan
Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

“POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” jelasnya belum lama ini.

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.

POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.
POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital. Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *