Gamasi, Jakarta – Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan transaksi keuangan mencapai Rp1 triliun. Data tersebut dicapai sejak IASC diluncurkan pada November 2024.
“Ini baru empat bulan, kerugian yang dilaporkan sudah satu triliun lebih. Target kita dalam penanganan scam adalah pemblokiran, identifikasi pelaku dan tindakan hukum bekerja sama dengan POLRI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi dalam Media Briefing “Perkembangan Terkini Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan” di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Sementara, lanjut dia, dana yang berhasil diblokir sebesar Rp127,3 miliar. Menurutnya, aksi penipuan transaksi keuangan atau scam masih marak terlihat dari laporan yang masuk ke IASC.
Sepanjang 22 November 2024-28 Februari 2025 total jumlah laporan sebanyak 58.206. Sedangkan, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 64.888, 28.807 rekening diantaranya sudah diblokir.
Menurutnya, hal inilah yang melatarbelakangi dibentuknya IASC. “Maraknya aksi scam inilah yang sebenarnya melatarbelakangi pembentukan IASC,” ujarnya.
Melalui IASC, kasus-kasus penipuan transaksi keuangan atau scam dapat ditangani lebih cepat dan memberi efek jera. Karena dalam IASC terdapat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pelaku industri dan aparat penegak hukum.
Sementara, Satgas PASTI yang bertugas menangani aktivitas keuangan ilegal, dalam dua bulan terakhir telah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 3.517 entitas pinjaman daring ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi internet.
“Aktivitas keuangan ilegal maupun aksi penipuan transaksi keuangan (scam) akan terus marak dengan berbagai modus seiring perkembangan teknologi. Karenanya masyarakat juga harus tetap waspada dan segera melapor ke IASC jika menjadi korban scam,” ujarnya.
OJK telah menyediakan nomor kontak 157 atau kontak whatsapp 081-157-157-157 untuk pengaduan masyarakat. Seiain itu, terus meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat di sektor jasa keuangan.