Gamasi, Makassar — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa daftar 144 penyakit yang diklaim tidak termasuk dalam kategori kegawatdaruratan dan ramai beredar di masyarakat bukan berasal dari BPJS Kesehatan, tapi mengacu pada daftar pada standar kompetensi dokter umum.
Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Direksi Wilayah IX dr. Rahmad Asri Ritonga, dalam kegiatan media Workshop di Novotel Grand Shayla Makassar, Rabu (21/5/2025). “klarifikasi atas beredarnya informasi yang mencantumkan sejumlah penyakit dan disebut-sebut tidak ditanggung BPJS dalam kondisi darurat bukan merupakan hasil standar kompetensi dokter umum, ” jelasnya.
Menurutnya, daftar 144 penyakit ini bukan merupakan aturan baru dan telah disesuaikan dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia. Dia mengatakan optimalisasi di FKTP bertujuan untuk menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan.
Rahmad Asri Ritonga menegaskan bahwa penanganan kasus kegawatdaruratan tetap menjadi hak peserta JKN-KIS dan dijamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Yang dimaksud kegawatdaruratan adalah kondisi yang mengancam nyawa dan membutuhkan penanganan segera, terlepas dari jenis penyakitnya,” tambahnya.
Pihak BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya, jika menemui pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu memeriksa kebenarannya melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti website, call center, atau akun media sosial resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi. klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kebingungan di lapangan, khususnya di fasilitas kesehatan,” tutupnya.









