BaKTI Dukung Panduan Partisipasi Inklusif, Tegaskan Perlunya Legal Standing Musrenbang Khusus

Gamasi, Makassar, 8 April 2026 — Program Manager Program Inklusi BaKTI, Lusia Palulungan, menilai panduan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) menjadi langkah penting dalam memperkuat legitimasi pelibatan kelompok khusus dalam perencanaan daerah.

“Panduan ini menjadi legitimasi dan legal standing mengenai berbagai musrenbang khusus, seperti perempuan, anak, difabel, lansia, dan masyarakat adat, yang selama ini telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah di berbagai kabupaten/kota,” ujar Lusia dalam kegiatan peluncuran dan diseminasi panduan di Four Points by Sheraton Makassar, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, kehadiran panduan tersebut akan membuat proses pelaksanaan Musrenbang lebih sistematis, komprehensif, serta memberikan kepastian dalam pengintegrasian hasilnya ke dalam dokumen perencanaan daerah.

Ia juga menekankan pentingnya metode diskusi kelompok tematik dalam pelaksanaan Musrenbang. “Metode ini memastikan partisipasi yang bermakna dan inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat, khususnya kelompok rentan,” tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menjadi penggagas peluncuran panduan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan yang lebih inklusif.

Analis Kebijakan Ahli Madya Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah, Rendy Jaya Laksamana, mengatakan pembangunan inklusif hanya dapat terwujud apabila seluruh kelompok masyarakat memiliki ruang yang setara untuk menyampaikan aspirasi.

“Karena itu, tahun ini kami mulai membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” kata Rendy.

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga usulan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara lebih terstruktur oleh pemerintah daerah.

Kemendagri juga telah menerbitkan surat edaran sebagai langkah awal penerapan prinsip inklusif dalam sistem tersebut, meski belum bersifat wajib. Integrasi ini diharapkan memudahkan proses pelacakan dan pemantauan usulan masyarakat, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Melalui panduan ini, pemerintah berharap setiap usulan masyarakat, termasuk dari kelompok rentan, dapat diakomodasi secara optimal sesuai prioritas pembangunan daerah.

Panduan tersebut menjadi bagian dari upaya menuju pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan, dengan memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan secara merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *