Gamasi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemberian kebijakan berbeda terhadap sejumlah ketentuan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dilakukan secara selektif dan terukur untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan setiap kebijakan khusus yang diberikan kepada perusahaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta perlindungan konsumen.
“Kebijakan berbeda tidak berlaku secara umum. Kebijakan ini hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan dan setelah melalui penilaian OJK terhadap kondisi perusahaan serta pemenuhan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
OJK menilai perkembangan industri jasa keuangan yang semakin dinamis memerlukan pendekatan pengawasan yang fleksibel, namun tetap berada dalam koridor regulasi. Karena itu, setiap pemberian relaksasi atau pengecualian dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul terhadap perusahaan maupun industri secara keseluruhan.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah pemberian masa transisi hingga 31 Desember 2027 bagi lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan yang masih menyelenggarakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Kebijakan tersebut diberikan agar proses pengalihan portofolio dan penghentian layanan dapat dilakukan secara tertib tanpa menimbulkan gangguan terhadap nasabah maupun sistem keuangan.
Selain itu, OJK juga memberikan kebijakan berbeda terkait batas kepemilikan asing dan persyaratan pemegang saham pengendali. Meski memberikan ruang fleksibilitas, regulator tetap menetapkan kewajiban penyesuaian kepemilikan asing maksimal 85 persen dalam jangka waktu tiga tahun serta melakukan evaluasi terhadap komitmen dan kapasitas investor.
Di sektor pergadaian, penyederhanaan persyaratan sertifikasi dan pendidikan formal bagi pihak utama perusahaan juga disertai kewajiban pemenuhan sertifikasi paling lambat satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.
OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pengembangan industri dan pengelolaan risiko. Perlindungan konsumen serta stabilitas sistem keuangan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil regulator.
Ke depan, OJK memastikan akan terus memperkuat pengawasan sektor PVML secara adaptif dan berbasis risiko guna memastikan pertumbuhan industri berlangsung sehat, prudent, dan berkelanjutan. (*)









