Gamasi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima (GP) di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penyitaan dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri setempat. Langkah tersebut merupakan hasil penelusuran aset secara intensif guna mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Adapun aset yang disita terdiri atas 41 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Rinciannya meliputi delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Kondisi tersebut dinilai meningkatkan pentingnya langkah penelusuran dan penyitaan aset untuk mendukung efektivitas proses hukum.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025. Penyidikan dilakukan terhadap Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL sebagai pengguna dana akhir (end user).
OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas industri, melindungi masyarakat, dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional. (*)





