OJK Ungkap Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar di BPRS GP

Gamasi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana perbankan syariah yang melibatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut diduga menyebabkan penyaluran pembiayaan bermasalah dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan.

Modus yang digunakan diduga melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama. Pembiayaan tersebut disebut menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dana hasil pencairan pembiayaan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan digunakan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya. Praktik tersebut diduga memengaruhi kualitas pembiayaan bank dan menimbulkan kerugian bagi lembaga keuangan tersebut.

Dalam perkara ini, penyidikan dilakukan terhadap Sdri. IP yang menjabat sebagai Direktur Utama BPRS GP dan Sdr. MIL sebagai pengguna dana akhir. Keduanya diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, OJK telah menyita 41 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Keberhasilan penyitaan aset itu merupakan hasil koordinasi dan sinergi antara OJK, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT