Gamasi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7).
OJK menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan GK yang merupakan Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN sebagai tersangka. Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21) pada 26 Juni 2026.
Selama proses penyidikan, penyidik OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka, mulai dari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga berupaya melarikan diri, hingga mengajukan dua kali permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. OJK menegaskan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana perbankan. Dugaan tersebut meliputi tidak mencatat transaksi penarikan kas bon senilai sekitar Rp5,8 miliar, pencatatan palsu melalui penggadaian agunan logam mulia dan perhiasan emas senilai sekitar Rp600 juta, pemberian 71 fasilitas kredit tanpa sepengetahuan debitur dengan nilai sekitar Rp14,8 miliar, serta tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan senilai sekitar Rp7,8 miliar.
Atas dugaan perbuatan tersebut, GK disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. (*)






