Gamasi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan nilai transaksi yang diduga bermasalah mencapai lebih dari Rp29 miliar. Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7).
Satu orang berinisial GK yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa pada 26 Juni 2026.
Hasil penyidikan OJK mengungkap sedikitnya empat dugaan tindak pidana perbankan. Pertama, tersangka diduga tidak melakukan pencatatan penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar.
Kedua, tersangka diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan perusahaan melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
Ketiga, penyidik menemukan dugaan pencatatan palsu terkait pemberian 71 fasilitas kredit dengan nilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Keempat, tersangka juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan total nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Dalam proses penyidikan, OJK menyebut tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga mencoba melarikan diri, serta mengajukan dua kali praperadilan atas penetapan status tersangka.
OJK menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengawasan berjenjang yang dimulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Menurut OJK, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan industri jasa keuangan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, GK disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Perbankan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menangani setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.(*)









