Gamasi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mengatur pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk influencer, yang menyampaikan informasi, edukasi, promosi, maupun rekomendasi terkait produk jasa keuangan kepada masyarakat.
Dalam aturan tersebut, penyampai informasi diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan. OJK juga melarang influencer menjanjikan keuntungan atau hasil pasti dari suatu produk keuangan, termasuk aset keuangan digital seperti aset kripto.
CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai aturan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola komunikasi di industri aset kripto. Menurutnya, pesatnya perkembangan aset digital perlu diimbangi dengan standar penyampaian informasi yang lebih bertanggung jawab.
“POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” ujar Calvin.
Selain itu, influencer wajib mengungkapkan secara terbuka apabila terdapat hubungan komersial, seperti kerja sama berbayar, komisi, afiliasi, maupun bentuk kepentingan ekonomi lainnya. Untuk produk dengan risiko tinggi, termasuk aset kripto, konten juga harus disertai peringatan risiko, penafian agar masyarakat melakukan analisis sendiri, serta penjelasan bahwa produk tersebut tidak cocok bagi semua orang.
Bagi influencer yang memberikan rekomendasi aset kripto, OJK mewajibkan agar aset yang dipromosikan berasal dari daftar yang ditetapkan bursa dan pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki izin dari OJK.
Calvin menambahkan, regulasi ini juga menjadi pengingat bagi pelaku industri, termasuk exchange, agar lebih selektif dalam bekerja sama dengan influencer. Menurutnya, kepatuhan tidak hanya menyangkut operasional platform, tetapi juga bagaimana informasi mengenai produk dan layanan disampaikan kepada publik.
“Bagi exchange, kepatuhan tidak hanya berhenti pada operasional platform, tetapi juga mencakup bagaimana informasi tentang produk dan layanan disampaikan kepada publik. Karena itu, kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari pemberian brief yang jelas, edukasi mengenai risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Calvin.
Dari sisi pengawasan, OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan melalui teguran, pengarahan, maupun bimbingan. Jika pelanggaran tidak diperbaiki, regulator dapat menerbitkan Perintah Tertulis untuk menghentikan kegiatan tertentu.
Apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik, OJK juga dapat meminta pemutusan akses terhadap konten, termasuk penghapusan unggahan, pemblokiran akun, hingga penutupan akses media sosial. Dalam kondisi yang dinilai mendesak dan berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat, tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa didahului proses pembinaan.
Calvin berharap regulasi baru ini mampu meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat sehingga dapat mendorong literasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset kripto yang diawasi regulator.
“Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam keberlanjutan industri kripto. Kami berharap aturan ini dapat mendorong peningkatan literasi, mengurangi potensi informasi yang menyesatkan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang resmi dan diawasi,” tutup Calvin. (*)





