Gamasi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan HS, Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perasuransian. Penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan OJK sebagai tindak lanjut dari proses pengawasan terhadap perusahaan.
HS diduga dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023. Surat tersebut memerintahkan perusahaan membayar kewajiban ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Selain itu, tersangka juga diduga secara sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sepanjang periode 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, kecukupan investasi, serta tidak mampu menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). OJK juga telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun upaya tersebut tidak berhasil karena tidak mendapat dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham dan investor.
Dalam proses penyidikan, OJK turut melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka. Hingga saat ini, aset yang telah disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan nilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
HS dijerat dengan Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.
OJK menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan melalui sinergi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, dan Badan Pertanahan Nasional guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat. (*)





