Gamasi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi peserta Dana Pensiun untuk memilih mekanisme pencairan manfaat pensiun, baik secara sekaligus maupun berkala.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Melalui kebijakan tersebut, manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan sesuai pilihan peserta, janda/duda, maupun anak.
Selain itu, Dana Pensiun juga diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa dibatasi nilai manfaat maupun persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa setiap Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK sebelum menerapkan mekanisme pembayaran tersebut.
OJK menyatakan kebijakan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengakomodasi implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, regulator tetap menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Dana Pensiun.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan tetap berlaku hingga dicabut atau digantikan dengan ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran manfaat pensiun. (*)





