Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia, Diduga Himpun Dana Masyarakat Secara Ilegal

Gamasi, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM). Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas penghimpunan dana yang dijalankan perusahaan.

PT EVI diduga mengumpulkan dana masyarakat dengan menawarkan investasi pada produk teknologi, khususnya sektor ekonomi hijau, yang diklaim setara dengan skema securities crowdfunding. Dalam promosinya, perusahaan juga menyatakan sedang mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI, PT EVI diketahui tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana atau securities crowdfunding. Selain itu, perusahaan juga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Tak hanya itu, aplikasi dan situs web yang digunakan PT EVI juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Satgas PASTI juga mencatat perusahaan tersebut sebelumnya terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh kegiatan PT EVI dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan perusahaan. Di sisi lain, ALUDI telah mencabut status keanggotaan PT EVI.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang mengaku masih dalam proses pengurusan izin di OJK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT