Gamasi, MAKASSAR – Perubahan regulasi pendidikan tinggi membawa konsekuensi terhadap sistem penjaminan mutu perguruan tinggi. Setiap ketentuan dalam regulasi tidak hanya perlu dipahami secara normatif, tetapi juga diterjemahkan ke dalam sistem, proses, dan praktik yang aktual di lingkungan perguruan tinggi.
Hal tersebut menjadi fokus pembahasan pada penutupan Temu Nasional Jaringan Penjaminan Mutu (JPM) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) ke-7 yang berlangsung di Hotel Aston Makassar, Kamis, 7 Agustus 2026.
Dalam forum tersebut, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Dr. Mukhamad Najib, S.TP., M.M., memaparkan materi bertajuk “Interpretasi Kebijakan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.”
Prof. Najib menjelaskan, sistem penjaminan mutu perguruan tinggi memiliki fungsi yang lebih luas dari sekadar memastikan institusi memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Menurutnya, sistem penjaminan mutu harus mampu menggerakkan proses evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan agar kualitas institusi terus berkembang dan memberikan dampak yang lebih luas.
Kerangka tersebut, kata dia, dapat dilihat melalui tiga tahapan utama, yakni memenuhi standar, meningkatkan mutu, dan menghasilkan perguruan tinggi yang berdampak.
Penerbitan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026, lanjut Prof. Najib, tidak terlepas dari perubahan lingkungan strategis pendidikan tinggi. Kondisi tersebut menuntut sistem penjaminan mutu yang relevan dengan perkembangan kebutuhan pendidikan tinggi, adaptif terhadap perubahan, serta mampu mendukung peningkatan kualitas institusi.
“Bagi kantor penjaminan mutu PTNBH, perubahan kebijakan tersebut memiliki implikasi pada pekerjaan yang bersifat operasional. Beberapa langkah yang perlu dilakukan mencakup penyesuaian dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal, penguatan monitoring implementasi, pendampingan kepada program studi, serta pengembangan siklus perbaikan berkelanjutan,” ujar Prof. Najib.
Sementara itu, Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc., menyampaikan materi mengenai “Interpretasi Kebijakan Peraturan BAN-PT Nomor 35 Tahun 2025 (Lampiran 3A) tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul.”
Prof. Ari menguraikan perubahan lanskap pendidikan tinggi yang berlangsung seiring dengan disrupsi teknologi dan globalisasi. Dalam kondisi tersebut, akreditasi memiliki fungsi strategis sebagai instrumen untuk melihat kapasitas sekaligus kinerja perguruan tinggi.
“Orientasinya tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi pada kemampuan institusi menunjukkan kualitas, kinerja, dan daya saing dalam lingkungan pendidikan tinggi yang semakin terbuka,” kata Prof. Ari.
Kedua sesi tersebut kemudian membuka ruang diskusi yang lebih luas bagi peserta dari berbagai PTNBH. Mereka membahas penerapan kebijakan, tantangan dalam implementasi penjaminan mutu, serta langkah strategis yang dapat dilakukan perguruan tinggi dalam merespons perubahan instrumen dan regulasi.
Diskusi tersebut sekaligus menandai berakhirnya rangkaian Temu Nasional JPM PTNBH ke-7 yang berlangsung selama dua hari, 6–7 Agustus 2026, di Makassar.
Sekretaris Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Eng. Amiruddin, S.Si., M.Si., dalam arahan penutupnya berharap berbagai hasil pembahasan dalam forum tersebut dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing perguruan tinggi.
“Pemahaman terhadap Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 dan Peraturan BAN-PT Nomor 35 Tahun 2025 diharapkan membantu perguruan tinggi memperkuat sistem penjaminan mutu dan menyusun langkah perbaikan yang sesuai dengan kebutuhan institusi,” ujar Prof. Amiruddin.
Temu Nasional JPM PTNBH ke-7 menjadi ruang strategis bagi perguruan tinggi untuk menyamakan pemahaman terhadap perkembangan regulasi sekaligus memperkuat praktik penjaminan mutu.
Rangkaian forum ditutup dengan kesepahaman bahwa regulasi, sistem penjaminan mutu, dan akreditasi perlu berjalan dalam satu siklus peningkatan kualitas yang terukur dan berkelanjutan. Dengan demikian, penjaminan mutu tidak sekadar menjadi instrumen pemenuhan standar, tetapi menjadi bagian penting dari upaya perguruan tinggi meningkatkan kinerja, kualitas, daya saing, dan dampaknya bagi masyarakat. (*)








