Gamasi, Makassar – Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) Sulawesi Selatan memusnahkan sebanyak 4.144 lembar uang Rupiah palsu yang ditemukan di wilayah Sulawesi Selatan.
Pemusnahan uang Rupiah palsu tersebut berlangsung di Makassar, Selasa (11/8/2026), sebagai bagian dari upaya bersama mencegah dan memberantas peredaran uang palsu sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
Ribuan lembar uang Rupiah palsu tersebut merupakan hasil temuan dari laporan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan selama periode Januari 2025 hingga Mei 2026.
Barang bukti tersebut sebelumnya telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar, sehingga selanjutnya dilakukan pemusnahan untuk memastikan uang palsu yang telah ditemukan tidak kembali beredar dan merugikan masyarakat.
Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto, mengatakan pemusnahan tersebut tidak sekadar menghilangkan ribuan lembar uang palsu dari peredaran, tetapi juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
“Menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Dan menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian kita. Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara,” ujar Bayu.
Menurutnya, sinergi antarunsur BOTASUPAL menjadi bagian penting dalam mencegah sekaligus memberantas peredaran uang Rupiah palsu. Masing-masing unsur menjalankan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam proses penindakan dan penegakan hukum.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabut dan menarik, serta memusnahkan uang Rupiah, sekaligus menentukan keaslian Rupiah.
Bank Indonesia juga terus melakukan berbagai langkah untuk mencegah dan menanggulangi peredaran uang Rupiah palsu melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif.
Upaya preemtif dilakukan melalui edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah dengan memperkenalkan ciri-ciri keaslian Rupiah kepada berbagai segmen masyarakat.
Di Sulawesi Selatan, penguatan edukasi CBP Rupiah dilakukan melalui institusi pendidikan, training of trainer bagi guru di berbagai kabupaten/kota, pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026, serta pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan untuk memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat.
Sementara itu, langkah preventif dilakukan dengan terus memperkuat unsur pengaman atau security features serta desain uang Rupiah agar semakin sulit dipalsukan.
Adapun langkah represif dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung proses penyidikan dan penegakan hukum. Bentuk dukungan tersebut antara lain pemeriksaan terhadap uang yang diragukan keasliannya, pemberian keterangan ahli, serta pertukaran data dan informasi terkait temuan uang Rupiah palsu.
Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah peredaran uang palsu dengan mengenali ciri keaslian Rupiah melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Masyarakat yang menemukan atau menerima uang yang diragukan keasliannya diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang dan tidak kembali mengedarkannya.
Ke depan, Bank Indonesia berkomitmen memperkuat sinergi dengan BOTASUPAL, perbankan, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan Rupiah tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri unsur BOTASUPAL, Pengadilan Negeri Makassar, pimpinan perbankan di Sulawesi Selatan, serta sejumlah undangan lainnya.





