Limabelas Indonesia, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan kedua entitas tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Keduanya juga diketahui mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri dan menyatakan sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.
“Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat,” kata Hudiyanto.
Untuk YWWSDC, entitas tersebut mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. YWWSDC menawarkan skema investasi trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital melalui platform miliknya.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD. Selain itu, kegiatan usahanya dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI turut menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama berbeda, namun memiliki tampilan serupa yang diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).
Penawaran dilakukan antara lain melalui penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE. Dalam skema tersebut, terdapat janji bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tidak jadi listing.
Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin OJK sebagai PAKD.
RTHAE juga melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan/atau situs web yang digunakan pun tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan kedua entitas tersebut serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan URL terkait.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat kegiatan YWWSDC maupun RTHAE diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas setiap pihak yang menawarkan produk investasi sebelum melakukan transaksi, termasuk memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan. (*)





