Gamasi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat penyelenggaraan serta memastikan kelancaran transisi pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Kedua regulasi tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti ke OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Transisi tersebut dirancang agar berlangsung secara lancar dan terukur, dengan tetap menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan usahanya.
Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS. Sementara itu, POJK Nomor 15 Tahun 2026 sendiri telah mulai berlaku sejak 17 September 2026.
Perkuat Ekosistem BMKS
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS menjadi landasan dalam memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan BMKS.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa dan penegakan integritas pasar.
Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai sebuah ekosistem yang terintegrasi. Di dalamnya mencakup fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta penerapan manajemen risiko.
Aspek pelindungan pengguna jasa juga menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut. Ketentuan ini diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan pengguna jasa.
Dengan diterbitkannya kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berdaya saing. Kehadiran BMKS juga diharapkan mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya sehingga turut mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027. (&*)







