Gamasi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan keuangan digital agar tidak berhenti pada inovasi teknologi, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam menghubungkan inovasi teknologi keuangan dengan kebutuhan sektor riil, mulai dari pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perumahan, hilirisasi, hingga pembangunan infrastruktur.
Hal tersebut disampaikan Friderica dalam sambutannya pada Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Kamis.
“Inovasi keuangan adalah mesin yang seharusnya menjadi penggerak sistem keuangan untuk memperbaiki ekonomi riil di suatu negara. Inilah tolok ukur yang kita gunakan dalam menilai setiap inovasi. Tidak hanya melihat inovasi itu canggih secara teknologi, tetapi apakah teknologi itu berdampak, dan terutama dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Friderica.
Menurutnya, inovasi keuangan digital memiliki ruang yang besar untuk memperluas akses pembiayaan UMKM, perumahan, hilirisasi, dan infrastruktur. Digitalisasi juga dapat membantu menurunkan biaya transaksi sekaligus menjangkau masyarakat di daerah yang selama ini belum memperoleh layanan keuangan secara optimal.
Untuk memastikan pengembangan tersebut berjalan secara berkelanjutan, OJK memfokuskan kebijakan keuangan digital pada empat agenda utama. Keempatnya mencakup tata kelola dan regulasi yang adaptif, penguatan keamanan siber dan pelindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta sinergi lintas otoritas di tingkat pusat dan daerah.
Friderica menegaskan bahwa akselerasi digitalisasi tidak dapat dipisahkan dari aspek keamanan.
“Keamanan siber dan pelindungan konsumen itu tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Ia mengatakan, pengembangan ekosistem keuangan digital membutuhkan kerja bersama antara OJK, pemerintah, Bank Indonesia, kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah. Sinergi tersebut diperlukan agar transformasi ekonomi dan keuangan digital dapat berlangsung secara aman, inklusif, dan produktif.
Digitalisasi Daerah dan Stabilitas Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyelenggaraan FEKDI x IFSE 2026 yang disinergikan dengan agenda pengendalian inflasi dan digitalisasi daerah menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Airlangga, stabilitas harga, pengembangan ekonomi digital, dan peningkatan produktivitas perlu didorong secara bersamaan.
“Ini adalah momentum untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas harga dan mempercepat transformasi digital ke depan,” kata Airlangga.
Ia menambahkan, digitalisasi daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung iklim investasi. Pemanfaatan kecerdasan artifisial juga dinilai dapat membuka nilai ekonomi baru dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan bahwa transformasi digital perlu ditopang sistem pembayaran yang andal, aman, dan dipercaya masyarakat.
Dalam arah kebijakan menuju 2030, BI terus mendorong perluasan layanan pembayaran digital, penguatan industri sistem pembayaran, serta pengembangan infrastruktur untuk mengantisipasi kebutuhan transaksi yang terus meningkat.
“Digitalisasi itu menjadi salah satu alat dalam rangka juga kita untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kita. Dan juga termasuk daya saing dari ekonomi kita,” kata Destry.
Menurut Destry, perluasan digitalisasi juga harus berjalan beriringan dengan penguatan literasi dan pelindungan konsumen. BI mengembangkan talenta digital melalui PIDI DIGDAYA serta memperluas konektivitas pembayaran antarnegara guna memudahkan transaksi dan mendukung integrasi ekonomi.
Ekosistem Keuangan Digital Terus Berkembang
OJK mencatat sejumlah perkembangan sektor jasa keuangan digital hingga Juli 2026.
Penyaluran kredit perbankan tercatat sebesar Rp9.135 triliun atau tumbuh 13,58 persen secara tahunan (year on year/yoy), didukung permodalan yang kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,84 persen.
Pada sektor pembiayaan daring, outstanding tercatat Rp105,63 triliun atau meningkat tujuh kali lipat dibandingkan 2020. Sementara itu, jumlah akun konsumen kripto telah mencapai lebih dari 22,93 juta akun.
Ekosistem perdagangan aset keuangan digital saat ini didukung dua bursa, dua lembaga kliring dan penjaminan, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 28 pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin OJK.
Di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang terdaftar di OJK dengan total 28,32 juta inquiry/hit. Selain itu, terdapat 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) terdaftar dengan 19,26 juta pengguna.
Kolaborasi antara teknologi dan lembaga jasa keuangan juga terus berkembang. OJK mencatat telah terjalin 1.357 kemitraan antara penyelenggara ITSK dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Data tersebut menunjukkan bahwa ekosistem digital semakin terhubung dengan layanan keuangan. Tantangannya kemudian adalah memastikan pertumbuhan tersebut diikuti perluasan akses dan manfaat bagi masyarakat.
Digitalisasi sebagai Akselerator Inklusi Keuangan
Dalam High Level Talk bertema “Sinergi Kebijakan untuk Mengakselerasi Transformasi Ekonomi Keuangan Digital (EKD)”, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan digitalisasi sektor keuangan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas inklusi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Salah satu contohnya adalah pemanfaatan data digital untuk pemeringkatan kredit. Teknologi tersebut berpotensi membantu masyarakat dan UMKM membangun profil keuangan yang dapat digunakan untuk mengakses layanan perbankan, khususnya bagi kelompok yang sebelumnya belum terlayani atau belum memiliki akses memadai terhadap layanan keuangan.
“Akselerator pertumbuhan kita itu adalah digitalisasi,” kata Adi.
Ia mengatakan, pengembangan keuangan digital OJK diarahkan untuk memperkuat inklusi, literasi, pendalaman sektor keuangan, dan stabilitas. Karena itu, kerja sama antarkementerian dan lembaga serta pemerintah daerah menjadi penting agar inovasi tidak hanya berkembang di pusat, tetapi juga menjangkau berbagai daerah.
Dari sisi keamanan, OJK juga telah menerbitkan pedoman keamanan siber bagi penyelenggara inovasi aset keuangan digital. Pedoman tersebut mencakup penerapan prinsip zero trust, manajemen risiko siber, pelindungan data dan wallet, rencana tanggapan insiden, serta peningkatan kompetensi teknis secara berkelanjutan.
Dari Eksperimentasi Menuju Implementasi
Sementara itu, dalam Casual Talk bertema “Orchestrating the Next Generation of Indonesia’s Digital Finance: Mengakselerasi Inovasi Keuangan Digital dari Eksperimentasi Menuju Implementasi dan Inklusivitas”, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menekankan pentingnya membawa inovasi yang telah diuji menuju tahap implementasi.
Menurut Hasan, ekosistem keuangan digital Indonesia terus berkembang dengan inovasi yang semakin terintegrasi ke dalam layanan sektor jasa keuangan.
Melalui regulatory sandbox, OJK telah memfasilitasi simulasi dan pengujian berbagai inovasi, termasuk tokenisasi aset dan layanan terkait aset keuangan digital.
Tahap selanjutnya adalah memastikan inovasi yang telah teruji memiliki jalur yang jelas untuk diterapkan secara lebih luas dengan tetap mempertimbangkan manfaat, risiko, dan kesiapan penerapannya.
“Kita harus bergerak dari eksperimentasi menuju implementasi. Dari inovasi semata menuju integrasi, dan pada akhirnya dari digitalisasi yang hadir menuju peningkatan produktivitas,” kata Hasan.
Ia menegaskan, masa depan keuangan digital tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat teknologi berkembang, tetapi juga oleh kemampuan para pemangku kepentingan dalam mengarahkannya agar memberikan manfaat ekonomi.
Inovasi, kata Hasan, perlu bergerak dari tahap eksperimen menuju implementasi, kemudian menuju skala yang terpercaya, hingga akhirnya menghasilkan dampak ekonomi yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pembukaan FEKDI x IFSE 2026 turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal dan Fauzi Amro, Menteri PANRB Rini Widyantini, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah Anggota Dewan Komisioner OJK. (*)





