Gamasi, Makassar – Pemerintah mulai menggelar uji coba implementasi Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) di Kota Makassar. Uji coba ini menjadi bagian dari persiapan penerapan berbagai kebijakan strategis Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara bertahap dan terukur.
Sebelumnya, uji coba kebijakan tersebut telah dilakukan di Bandung dan Tulungagung. Untuk memastikan kesiapan pelaksanaannya di Makassar, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah fasilitas kesehatan, Kamis (1/10/2026).
Fasilitas kesehatan yang dikunjungi mewakili berbagai tingkat dan jenis layanan, yakni RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, RS Tk. II Pelamonia, Puskesmas Tamalate, RSIA Sentosa, dan Klinik Kimia Farma Ahmad Yani.
Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Setiaji, mengatakan uji coba tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan sekaligus menyempurnakan mekanisme sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas.
“Kami siap mendukung penuh langkah uji coba ini. Tentu dibutuhkan persiapan yang matang sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan secara nasional. Dari hasil uji coba ini masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dan disempurnakan,” ujar Setiaji dalam kegiatan yang turut dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Murti Utami.
Menurut dia, proses uji coba menjadi ruang penting untuk memitigasi berbagai persoalan yang mungkin muncul di lapangan. Dengan demikian, ketika kebijakan diterapkan secara nasional, fasilitas kesehatan maupun penyelenggara JKN telah memiliki kesiapan yang lebih baik.
Dalam pemantauan di Makassar, kesiapan fasilitas kesehatan tidak hanya dilihat dari aspek pelayanan. Pemerintah juga mengevaluasi kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga integrasi sistem lintas instansi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Setiaji mengatakan, penerapan kebijakan baru tersebut diharapkan tidak sekadar berdampak pada mekanisme pembiayaan atau rujukan, tetapi juga mendorong perubahan orientasi pelayanan kesehatan.
“Uji coba ini diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan. Apalagi saat ini kita ingin mengubah pelayanan kesehatan berbasis volume menjadi berbasis value, yang ujungnya bukan hanya untuk memastikan keberlangsungan Program JKN, melainkan juga agar layanan kesehatan bisa lebih baik lagi dan masyarakat bisa hidup lebih sehat,” katanya.
Diterapkan Maksimal Satu Tahun
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, mengatakan implementasi KRIS, iDRG, dan RBKP merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh.
Uji coba tersebut berlangsung maksimal selama satu tahun dan dilaksanakan di empat wilayah, yakni Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.
“Dari 4 lokasi tersebut, total ada 464 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 94 rumah sakit yang menerapkan uji coba. Melalui uji coba ini, pemerintah berupaya memastikan seluruh proses dapat berjalan dengan baik,” ujar Azhar.
Uji coba tersebut sekaligus menjadi proses evaluasi terhadap kesiapan ekosistem pelayanan kesehatan, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit. Pemerintah ingin memastikan perubahan sistem dapat diterapkan tanpa mengganggu akses dan kesinambungan pelayanan bagi peserta JKN.
Rumah Sakit Soroti Tarif iDRG
Direktur Utama RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, dr. Annas Ahmad, menyatakan pihaknya siap menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang mendukung pelaksanaan uji coba tersebut.
Namun, menurut dia, keberhasilan implementasi membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Annas juga menyoroti pentingnya penetapan tarif iDRG yang mampu menggambarkan kondisi riil pelayanan kesehatan. Faktor seperti inflasi, perkembangan teknologi, harga obat, serta kebutuhan pengembangan rumah sakit dinilai perlu menjadi pertimbangan.
“Tarif iDRG harus mampu mencerminkan kompleksitas penyakit dan biaya riil layanan. Kami juga berharap ada panduan untuk rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam memproses klaim, sehingga pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan semakin efektif, efisien, dan transparan,” katanya.
Masukan dari fasilitas kesehatan menjadi bagian penting dalam proses uji coba. Sebab, perubahan sistem pembiayaan dan pelayanan akan bersentuhan langsung dengan proses diagnosis, perawatan, pengajuan klaim, hingga pengelolaan rumah sakit.
DPR RI Soroti Pengalaman Pasien
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, melakukan kunjungan kerja dan turut memantau pelaksanaan uji coba tersebut.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah dalam menguji penerapan KRIS, iDRG, dan RBKP sebelum diberlakukan secara lebih luas. Menurutnya, proses pemantauan juga perlu melihat langsung pengalaman masyarakat sebagai penerima layanan.
“Setiap penduduk berhak mendapatkan layanan kesehatan yang mudah diakses. Kami harap fasilitas kesehatan dapat memberikan layanan sebaik-baiknya kepada seluruh pasien. Jangan sampai ada isu dibeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien umum,” ujar Felly.
Dengan demikian, uji coba di Makassar tidak hanya menjadi proses pengujian sistem administrasi dan pembiayaan kesehatan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memastikan perubahan kebijakan tetap berorientasi pada kualitas pelayanan dan kebutuhan pasien.
Hasil evaluasi dari empat wilayah uji coba nantinya diharapkan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum implementasi dilakukan secara lebih luas, sehingga transformasi sistem pelayanan kesehatan dapat berjalan secara terukur tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. (*)







